Urgensi Kajian sebagai Landasan Kebijakan Pemerintah

IBEC FEB UI
13 min readDec 20, 2020

--

Oleh: Nuruddin Asyifa, Intern Departemen Kajian IBEC FEB UI 2020

Sebagai upaya memenuhi tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia, pengetahuan komprehensif sangatlah dibutuhkan untuk dapat memobilisasi riset dan kajian ekonomi. Riset dan kajian yang tumbuh di antara pemerintah dan badan pembuat kebijakan ini menjadi bagian dari strategi yang lebih luas untuk pembangunan sosial ekonomi. Kajian serta riset untuk pengembangan adalah proses yang memungkinkan produksi pengetahuan untuk menganalisis bukti dan tantangan di dalam pembuatan kebijakan secara kritis. Oleh karena itu, sistem kajian inilah yang harus dikembangkan untuk mempromosikan penggunaan kajian ilmu sosial dan ekonomi berbasis lokal sebagai masukan utama untuk debat demokrasi dan perencanaan pembangunan berkelanjutan. Selaras dengan implementasi tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia, melakukan kajian ilmu sosial yang relevan dengan kebijakan pada dasarnya adalah upaya lokal yang membutuhkan pengetahuan kontekstual tentang lingkungan lokal. Program riset yang mencakup serangkaian masalah yang kompleks, mulai dari konteks kelembagaan di mana peneliti, lembaga akademis dan lembaga pemikir beroperasi, lingkungan politik (misalnya, pengakuan akan pentingnya riset dan kajian), hingga konteks sosial-ekonomi atau budaya inilah yang menentukan permintaan untuk riset dan kajian ilmiah di Indonesia. Lantas apa lagi dengan ekonomi syariah yang pengimplementasiannya masih minim. Apakah kalian pernah berpikir bagaimana urgensi kajian ekonomi syariah di dalam pembuatan kebijakan pemerintah di tengah permasalahan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia?

Minimnya pemahaman dan kesadaran umat Islam di Indonesia terhadap ekonomi syariah sekarang ini dinilai sangat memprihatinkan. Menurut Bank Indonesia, indeks literasi syariah di Indonesia baru mencapai 16,3 %, sedikit sekali. Padahal, ketika kita melihat jumlah penduduk di Indonesia, masyarakat muslim di Indonesia diakui terbanyak di dunia. Walaupun demikian, literasi dan optimalisasi ekonomi syariah masyarakat di Indonesia dinilai kurang dan belum optimal. Hal tersebut menyebabkan kuantitas penelitian di bidang ekonomi syariah sekarang kurang memadai. Doing Research Assessment, pada Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG, 2019), menunjukkan bahwa pembuatan kebijakan di Indonesia didominasi oleh riset yang lemah secara teoritis, tanpa tradisi penilaian sejawat (peer review) yang kuat. Saat ini, kondisi sistem penelitian di Indonesia sudah menjadi perhatian. Peneliti lokal seringkali kurang mendapat dukungan untuk melakukan penelitian terhadap kajian dan wacana kebijakan yang mendalam tentang hambatan struktural untuk memperbaiki kondisi perekonomian (Idrissa, 2016)

Sedikitnya jumlah penelitian yang dihasilkan, dan kualitas penelitian yang rendah dengan sifat ilmu sosial yang kompleks, membuat sulit untuk memberikan penilaian yang akurat. Ukuran kinerja penelitian saat ini tidak cukup untuk memahami tantangan kritis. Hubungan superfisial antara kebijakan dan bukti seperti ini membahayakan pembuatan kebijakan. Selain itu juga, menurut penulis berdasarkan data Departemen Komunikasi Bank Indonesia kurangnya implementasi pemerintah akan kajian ekonomi syariah di dalam pembuatan kebijakan pemerintah menyebabkan kondisi perekonomian umat Islam di Indonesia masih jauh dari angka ideal. Walaupun gagasan ekonomi syariah secara komprehensif mengalami stagnan, namun kajian ekonomi syariah secara aspektual harus terus berlangsung. Isu utama ekonomi islam secara makro adalah interpretasi penerapan ekonomi Islam pada tingkat pemerintah yang wajib secara bersama kita payungi.

Kemiskinan merupakan persoalan serius seluruh bangsa di dunia, tidak terkecuali bangsa Indonesia yang notabene merupakan negara Muslim terbesar di dunia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 26,42 juta orang per Maret 2020, angka kemiskinan tersebut telah meningkat hingga September 2020 dengan mengalami kenaikan 26,42 persen akibat dampak pandemi COVID-19. Selain itu juga, ketimpangan angka kemiskinan di Indonesia masih besar. Hal tersebut tergambar dari angka kemiskinan di perdesaan mencapai 12,5 persen dan di kota 6,56 persen. Angka kemiskinan pada tahun 2020 ini dapat dikatakan masih rendah dibandingkan angka kemiskinan pada tahun 2006 dimana angka kemiskinan tertinggi selama periode tahun 2000–2020. Berdasarkan data Susenas tahun 2006, angka kemiskinan di Indonesia pada tahun 2006 mencapai 39,05 juta atau 17,75% angka kemiskinan ini dapat dikatakan sangat besar dan cukup memprihatinkan.

Permasalahan tersebut bisa diminimalisasi apabila kita tinjau berdasarkan kajian kebijakan ekonomi syariah dengan melakukan pranata ekonomi yang bersifat tabarru’ (tolong menolong). Hal tersebut bisa dilakukan dengan penerapan dan pengembangan zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf (ZISWAF) di Indonesia. Selain itu juga, pendistribusian kekayaan berdasarkan prinsip ekonomi syariah perlu diterapkan dalam penerapan akad jual beli (bay’), pinjaman tanpa imbalan (qardh), ‘ariyah, mudharabah, musyarakah. Akan tetapi, distribusi ZISWAF di Indonesia sebenarnya belum cukup populer dan efektif. Berdasarkan penuturan Wakil Ketua Kongres Umat Islam Indonesia ke-7, Noor Achmad, lembaga filantropi yang ada di Indonesia belum dapat mengelola potensi dana zakat, infaq, sedekah (ZIS) secara optimal. Sebanyak 400 LAZ (Lembaga Amil Zakat) juga tidak optimal dalam pencapaian target penghimpunan. Hal tersebut dikarenakan BAZNAS berfungsi ganda sebagai regulator dan operator. Seharusnya lembaga pemerintah yang memiliki wewenang dalam pengendalian zakat cukup menjadi regulator saja, agar LAZ yang menjadi operator untuk menciptakan pengumpulan zakat yang efektif. Selain itu juga, apabila ditinjau data Doing Research Assessment pengembangan dan sedikitnya penelitian yang dihasilkan, ditambah dengan kapasitas penelitian yang rendah dan sifat ilmu sosial yang kompleks, membuat sulit untuk memberikan penilaian yang akurat dan evaluasi dalam permasalahan tersebut. Ukuran kinerja penelitian saat ini tidak cukup untuk memahami tantangan kritis, tetapi juga kendala dan hambatan penelitian ilmu sosial dalam konteks ini (Sawyerr, 2004).

Saat ini Indonesia sedang menghadapi krisis dalam bidang ekonomi yang disebabkan Pandemi COVID-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebabkan masyarakat untuk berkegiatan secara online termasuk aktivitas perekonomian. Berdasarkan Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) (2020) menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 minus 5,32 persen. Sebelumnya pada kuartal I 2020, BPS melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya tumbuh sebesar 2,97 persen, turun jauh dari pertumbuhan sebesar 5,02 persen pada periode yang sama 2019 lalu. Secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi Indonesia semester 1–2020 dibandingkan dengan semester 1–2019 mengalami kontraksi sebesar 1,26%.

Hal ini merupakan salah satu penyebab perekonomian melemah. Kinerja ekonomi yang melemah ini turut pula berdampak pada situasi ketenagakerjaan di Indonesia. Beberapa masyarakat yang bekerja banyak yang dirumahkan bahkan di PHK sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. Hal tersebut berdampak terhadap jumlah pengangguran dan penurunan konsumsi masyarakat. Apabila masyarakat terus menahan konsumsi pada kondisi resesi ekonomi seperti sekarang, akibatnya dapat menimbulkan kondisi depresi ekonomi. Selain itu juga, pengaruh Covid-19 ini berpengaruh terhadap sektor industri halal di Indonesia.

Sektor halal tourism adalah salah satu sektor yang paling terdampak dimana mengalami penghentian operasi wisata dan PHK karyawan. Lalu, dari sektor fashion muslim/modest mengalami penjualan sangat menurun serta sektor makanan & minuman UMKM pada saat ini sebagian beralih untuk take away bahkan memutuskan berhenti beroperasi. Untuk mengembalikan dan keberlanjutan kondisi perekonomian yang lebih baik, kajian dalam pembuatan kebijakan pemerintah sangatlah diperlukan. Dengan demikian, kebijakan pemerintah pada masa pandemi COVID-19 harus dikaji kembali melalui mobilitas riset dan kajian ekonomi dengan sinergitas antara pemerintah/badan pembuat kebijakan dan masyarakat.

Kajian ilmu sosial dan humaniora memiliki beragam tantangan, terutama tatkala dipertanyakan sumbangsihnya. Kendati begitu, peran ilmu sosial dan humaniora adalah signifikan, khususnya dalam pembuatan kebijakan pemerintah pada bidang kemasyarakatan dan kebudayaan. Maka dari itu, diharapkan para pengambil kebijakan dapat lebih memperhatikan dan menghargai masukan dari hasil riset dan kajian yang telah dilakukan. Dengan kata lain, adanya sebuah kebijakan yang berlandaskan pada bukti ilmiah hasil penelitian, diharapkan dapat mengurangi kebijakan yang memiliki kemungkinan gagal atau hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak berimbang.

Di tengah pengembangan keuangan syariah dan banyaknya potensi yang senantiasa terus dilakukan, seperti kinerja ekonomi syariah yang semakin membaik dan berita merger bank syariah dapat menjadi angin segar bagi pemerintah di dalam mengambil kebijakan untuk memulihkan perekonomian di Indonesia pada saat ini. Berdasarkan laporan The State of The Global Islamic Economy Report (SGIE Report) 2020/2021, Indonesia menduduki peringkat ke-4 dalam Global Islamic Indicator. Dengan kata lain, Indonesia naik kelas dari peringkat 5 pada 2019 atau naik tajam dari peringkat ke-10 pada 2018. Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, mengatakan “Pasar modal syariah Indonesia memiliki produk investasi yang lengkap. Terlebih, pasar modal syariah Indonesia saat ini telah mampu menghubungkan dengan berbagai instrumen pasar modal dengan dana sosial syariah. Kontribusi pasar modal syariah juga telah merata di berbagai sektor perekonomian.”

Selain itu juga, peluang industri halal saat ini di tanah air berkembang cukup pesat dan berdampak terhadap sektor global. Berdasarkan laporan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi tinggi untuk mengembangkan sektor ekonomi syariah. Jika dijabarkan lebih luas lagi, setidaknya terdapat enam industri halal yang sudah ada dalam lingkup global, antara lain makanan, pariwisata, fesyen terkini, media dan halal, farmasi dan kosmetika, serta keuangan. Dari enam sektor yang ada, makanan halal merupakan pilar industri halal terbesar dilihat dari sisi revenue. Hingga tahun 2014, market share sektor ini di tingkat dunia mencapai 17 persen. Angka itu dapat terus bertambah, jika terdapat regulasi dan standar global yang bisa menarik lebih banyak produsen makanan halal untuk masuk ke segmen ini dan sebenarnya masih banyak lagi potensi besar ekonomi syariah yang bisa berkontribusi pada kondisi perekonomian di Indonesia

Maka dari itu, para akademisi ekonomi Islam pun sudah seharusnya berusaha lebih keras lagi untuk membuka ruang kajian pengembangan ekonomi Islam yang lebih kaffah (menyeluruh) agar potensi ekonomi syariah dapat disadari dan dimanfaatkan oleh stakeholder di Indonesia. Pernyataan ini sesuai dengan hasil analisis Islahi (2013) yang menyatakan bahwa “Pengembangan ekonomi Islam terhambat salah satunya disebabkan para akademisi ekonomi Islam terlalu fokus pada pengembangan keuangan syariah semata padahal keuangan hanya salah satu bagian dari kue besar yang harusnya disajikan oleh ekonomi Islam.” Dengan demikian, hadirnya ekonomi Islam dengan pengembangan yang lebih integral diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan di berbagai bidang dalam kehidupan sosial ekonomi baik dalam pembuatan kebijakan pemerintah maupun dalam pengembangan potensi ekonomi syariah.

Gambar 1. 10 Negara berpengaruh teratas dalam Riset Ekonomi dan Keuangan Islam

Sumber: Khan, M. (2017). The Current State of The Islamic Economy and The Direction of Future Research

Gambar 2. 10 Negara dengan Kuantitas Tertinggi pada Publikasi Riset Ekonomi dan Keuangan Islam

Sumber: Khan, M. (2017). The Current State of The Islamic Economy and The Direction of Future Research

Dari 10 Negara dengan publikasi tertinggi dalam riset ekonomi dan keuangan Islam, Indonesia berada di bawah Malaysia yang memiliki publikasi tertinggi dan teratas kedua. Kendati demikian, Indonesia masih tetap eksistensi dimana menempati pada nominasi 5 teratas negara yang berpengaruh dalam riset dan kajian ekonomi Islam. Frekuensi tahunan publikasi dan kutipan riset ekonomi syariah di Indonesia yang diterbitkan dari tahun 1955 hingga 2020 berangsur-angsur meningkat. Ada 2759 dokumen yang diterbitkan oleh 609 jurnal, ditulis oleh 3490 penulis, berafiliasi dengan 1693 institusi dan 70 negara. Tren publikasi tahunan antara 1955 dan 2020 ini menunjukkan bahwa 1955 adalah tahun awal publikasi penelitian tentang ekonomi dan keuangan Islam (Haque, MI, Tausif, MR, & Anis, A. 2020).

Aktualnya, meskipun dipengaruhi oleh berbagai faktor di dalam proses pembuatan kebijakan publik, policy makers pada umumnya akan menitikberatkan pada satu faktor yang mempengaruhi isi suatu kebijakan. Menurut para pakar ilmu kebijakan, “Pembuatan kebijakan publik haruslah didasarkan atas prinsip-prinsip ilmiah dan bagi setiap masalah tersedia suatu cara pemecahan yang rasional yang dapat dicapai dengan memanfaatkan analisis kebijakan” (Wahab, 2008:158). Riset kebijakan akan menghasilkan temuan-temuan penelitian yang berdasar bukti (evidence-based), bukan berdasar pertimbangan atau perkiraan policy makers semata maupun hasil kajian satu disiplin ilmu saja. Sebagaimana yang dinyatakan Nugroho (2011) “Karena kebijakan publik bersifat multidisiplin, pengetahuan yang diperlukan juga multidisiplin.” Oleh karena itu, dengan besarnya potensi ekonomi Islam dan banyaknya publikasi dan informasi akurat tentang riset ekonomi dan keuangan syariah, diharap dapat didayagunakan oleh pemerintah di dalam pembuatan suatu kebijakan pemerintah. Hal inilah yang menyebabkan urgensi kajian dan riset ekonomi syariah di dalam pembuatan suatu kebijakan pemerintah.

Konsep bahwa ekonomi Islam bukan hanya sekadar penciptaan sistem ekonomi dan keuangan syariah semata dapat dilihat dari pemikiran Chapra (2000). Ia menyebutkan bahwa terdapat 4 langkah dalam memformulasikan kebijakan ekonomi Islam yaitu:

  1. Mempelajari kondisi aktual yang sedang terjadi
  2. Mengidentifikasi bagaimana kondisi ideal yang harus dicapai
  3. Membandingkan kondisi ideal dan kondisi aktual dan mengapa terjadi perbedaan antara kedua kondisi tersebut
  4. Merumuskan strategi yang bisa membawa kondisi aktual untuk semakin mendekat pada kondisi ideal

Pertama, dalam konteks penerapan kebijakan ekonomi Islam di Indonesia, implementasi kebijakan ekonomi Islam mengalami perkembangan dan perubahan yang dinamis dan signifikan. Seperti yang kita ketahui, kondisi perekonomian dan sosial di Indonesia itu dinamis sama halnya yang sedang terjadi sekarang ini pada masa pandemi COVID-19. Kondisi kehidupan masyarakat dan pemerintahan sekarang ini sedang tidak stabil dan banyak sektor yang terdampak dengan kondisi yang terjadi sekarang ini. Di dalam mengetahui kondisi aktual yang sedang terjadi, studi kasus dibutuhkan dengan cara melibatkan rekaman dan analisis pengalaman aktual dari sebuah organisasi atau komunitas di sekitar isu-isu tertentu. Oleh sebab itu, penerapan kebijakan ekonomi Islam sangatlah penting untuk mengetahui dan mempelajari kondisi ekonomi dan sosial masyarakat secara aktual yang terjadi sekarang ini.

Kedua, identifikasi bagaimana kondisi ideal yang harus dicapai setelah mengetahui masalah dan mempelajari kondisi aktual yang sedang terjadi. Studi kasus dapat mengidentifikasi perilaku dan variabelnya dan sering memberikan pemahaman lebih lengkap akan suatu keadaan yang kompleks dan dinamis. Kolaborasi antara disiplin-disiplin akademis dan diantara sektor serta pendekatan inklusif untuk penelitian dimana ide dan sudut pandang dari komunitas-masyarakat dibawa bersama dengan perspektif akademis dan pemerintah. Pergeseran paradigma ini telah memberikan beberapa alasan termasuk tentang kajian yang bertanggung jawab, muncul permintaan untuk pendekatan yang berbasis bukti (evidence) untuk perencanaan dan pembuatan keputusan. Selain itu juga, dengan adanya data eksperimen lapangan berguna untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk memonitori evaluasi di dalam menentukan kondisi ideal yang harus dicapai (Aslem Haneef, 2018).

Ketiga, tinjauan penelitian dan studi kasus yang telah dirancang dan dikaji memudahkan untuk membandingkan kondisi ideal dan aktual melalui penilaian kembali bukti riset dan temuan-temuan penelitian yang telah ada dan relevan. Bukti riset dan temuan penelitian tersebut mempermudah untuk melakukan analisis dampak perubahan serta melakukan evaluasi kebijakan utama yang potensial di dalam mengimplementasi pembuatan suatu kebijakan saat kondisi aktual sekarang ini ketika dibandingkan dengan kondisi yang ideal. Selain itu juga, kebijakan harus bisa menjelaskan bagaimana faktor-faktor politik, agama, sosial, dan ekonomi saling mempengaruhi selama kurun waktu tertentu pada kondisi aktual yang sedang terjadi bisa merumuskan strategi yang bisa membawa kondisi aktual untuk semakin mendekat pada kondisi ideal sehingga kebijakan tersebut dapat menuntun suatu peradaban menuju pembangunan atau kejayaan

Keempat, pembuatan kebijakan dilakukan dengan merumuskan strategi yang bisa membawa kondisi aktual untuk semakin mendekat pada kondisi ideal. Setelah melakukan dan melewati penilaian penelitian, studi kasus hingga pahami kondisi dan permasalahannya, serta Assess Research Sistem. Kebijakan yang dibuat pemerintah tersebut harus mendukung agenda pembangunan berkelanjutan dan bisa menjadi solusi permasalahan perekonomian dengan cara menganalisis hambatan struktural agar bisa menghantarkan kondisi aktual untuk bisa mendekat menjadi kondisi yang ideal. Berdasarkan data Centre Innovation Policy Governance (CIPG) (2017) , Doing Research Assesment melansir bahwa strategi di dalam formulasi kebijakan ekonomi syariah untuk menganalisis secara rinci faktor-faktor terdiri dari lima elemen: dimensi landasan hukum Islam, ekonomi, sejarah, politik dan internasional adalah salah satu kunci yang mempengaruhi sistem kebijakan pemerintah untuk membawa kondisi yang ideal. Selain itu juga, karakteristik kontekstual menganalisis indikator sangat penting untuk diukur di dalam kebijakan ekonomi syariah, seperti kekhususan sosial, budaya, pertahanan, keamanan, ekonomi, politik, tingkat perkembangan manusia hingga akses ke teknologi.

Melalui empat poin tersebut dapat terlihat bahwa ruang lingkup ekonomi Islam adalah berbagai permasalahan dalam bidang ekonomi maupun sosial secara luas. Selama ada masalah yang bertentangan dengan kondisi yang seharusnya menurut ajaran Islam, disitulah ekonomi Islam dapat berkontribusi dalam menyusun berbagai strategi untuk mendekatkan kepada ajaran yang lebih Islami. Susamto (2015) menekankan bahwa dengan skema tersebut maka berbagai konsep ekonomi dapat dikatakan Islami selama konsep tersebut berpatokan pada Islamic Worldview, keadaan ideal menurut ajaran Islam, dan mampu membantu masyarakat untuk mentransformasikan ekonomi yang sedang mereka jalani kepada sistem yang lebih baik. Dengan adanya konsep berpikir yang lebih menyeluruh, maka berbagai permasalahan ekonomi dan sosial seperti pemberantasan korupsi, pengentasan kemiskinan, pajak negara, dan lain sebagainya dapat menjadi objek bagi ekonomi Islam dalam mencarikan solusi untuk penyelesaian berbagai permasalahan tersebut.

Conclusion

Ekonomi Islam tidak hanya berkaitan dengan pembahasan keuangan syariah semata, namun banyak ruang yang dapat digali dan ditemukan solusinya berdasarkan kerangka berpikir ekonomi Islam terutama dalam pembuatan suatu kebijakan pemerintah. Akan tetapi, ekonomi syariah di dalam mengimplementasikan suatu kebijakan pemerintahan/badan pembuat kebijakannya itu masih minim. Hal ini disebabkan minimnya pemahaman dan kesadaran umat Islam di Indonesia serta kualitas penelitian yang masih rendah dan kuantitas penelitian ekonomi syariah yang dihasilkan itu masih sedikit. Menoleh kepada kebijakan pemerintah di tengah permasalahan ekonomi dan untuk pembangunan berkelanjutan di Indonesia, kebijakan pemerintahan harus dikaji kembali melalui mobilitas riset dan kajian ekonomi dengan sinergitas antara pemerintah/badan pembuat kebijakan. Maka dari itu, mengingat besarnya potensi ekonomi syariah dan peran ruang lingkup ekonomi Islam adalah signifikan, khususnya dalam pembuatan kebijakan pemerintah pada bidang kemasyarakatan dan kebudayaan. Sudah sepantasnya hal ini menjadi urgensi kajian ekonomi Islam di dalam kebijakan pemerintah. Dengan pemerintah membuka ruang kajian pengembangan ekonomi Islam yang lebih kaffah bukan hanya sekadar penciptaan sistem ekonomi Islam dan keuangan syariah di dalam pembangunan berkelanjutan, melainkan juga menjadi objek bagi ekonomi Islam dalam mencari solusi untuk pemecahan permasalahan dan kondisi aktual yang terjadi di Indonesia.

Referensi:

Kajian Ilmu Sosial dan Humaniora Penting dalam Pembuatan Kebijakan Pemerintah. (2014). Retrieved December 19, 2020, from Lipi.go.id website: http://lipi.go.id/siaranpress/kajian-ilmu-sosial-dan-humaniora-penting-dalam-pembuatan-kebijakan-pemerintah/19536

Ekonomi Islam bukan sekadar Keuangan Syariah — Pusat Kajian Ekonomika dan Bisnis Syariah (Center for Research in Islamic Economics and Business). (2018). Retrieved December 19, 2020, from Ugm.ac.id website: https://pkebs.feb.ugm.ac.id/2018/03/20/ekonomi-islam-bukan-sekadar-keuangan-syariah-2/

Shaxson, L. (2005). Is your evidence robust enough? Questions for policy makers and practitioners. Evidence & Policy: A Journal of Research, Debate and Practice, 1(1), 101–112. https://doi.org/10.1332/1744264052703177

Inaya Rakhmani, & Zulfa Sakhiyya. (2019, December 13). Pembuatan kebijakan di Indonesia tidak didukung riset berkualitas dan kebebasan akademik. Retrieved December 19, 2020, from The Conversation website: https://theconversation.com/pembuatan-kebijakan-di-indonesia-tidak-didukung-riset-berkualitas-dan-kebebasan-akademik-128472

Haque, D. M. I., Ahmad, S., & Azad, M. S. (2019). Mapping of scientific literature on Islamic Economics, Banking and Finance 1955 to 2020. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Asmara, A. Y. (2017). Pentingnya Riset Kebijakan Dalam Pembuatan Kebijakan Publik Unggul Di Indonesia. JPSI (Journal of Public Sector Innovations), 1(1), 37. https://doi.org/10.26740/jpsi.v1n1.p37-46

Majid, R., & Agassi, B. A. (2017). HASBLE Card : Innovation on Company Funding Using Shari’ah Venture Capital toward Halal Industry in Indonesia. Journal of Islamic Finance, 6(Special Issue), 242–256. https://doi.org/10.12816/0047352

Gévaudan, C. (2017). Doing Research Assessments: Understanding Research Systems in Developing Countries. July.

Siddiqi, MN (2008). Hambatan Penelitian Ekonomi Islam

Tahir, S. (2017). Islamic economics and the prospect of theoretical and empirical research.

Sudharto.2012. Riset Harus Menjadi Pertimbangan Kebijakan.

Liputan6.com. (2020, December 11). Menakar Peluang Ekonomi Syariah di Indonesia. Retrieved December 20, 2020, from liputan6.com website: https://m.liputan6.com/bisnis/read/4431136/menakar-peluang-ekonomi-syariah-di-indonesia

Bank Indonesia: Literasi ekonomi syariah masih rendah. (2019). Bank Indonesia: Literasi ekonomi syariah masih rendah. Retrieved December 20, 2020, from Aa.com.tr website: https://www.aa.com.tr/id/ekonomi/bank-indonesia-literasi-ekonomi-syariah-masih-rendah-/1617983

Penyusunan Rencana Strategis Penguatan Inovasi 2020–2024 (2019) — Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG). (2020, November 4). Retrieved December 20, 2020, from Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) website: https://cipg.or.id/id/past_project/penyusunan-rencana-strategis-penguatan-inovasi-2020-2024-2019-2/

‌Melakukan Riset di Indonesia — Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG). (2020, December 15). Retrieved December 20, 2020, from Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) website: https://cipg.or.id/id/publication/melakukan-riset-di-indonesia/

‌Suhendi, H. 2020. Pranata Ekonomi Syariah Dalam Teori dan Praktek

--

--

IBEC FEB UI
IBEC FEB UI

Written by IBEC FEB UI

Islamic Business and Economics Community Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

No responses yet