Unpaid Internship in Islamic Perspective: Is It Okay?
Oleh: Haya Huwaidah (Bisnis Islam 2020), Staf Departemen Kajian IBEC FEB UI 2021
Beberapa waktu lalu, sebuah startup mencuri perhatian masyarakat karena diduga mengeksploitasi peserta magang atau internship. Dilansir dari Detik.com, Campuspedia, sebuah portal anak muda yang memberikan informasi seputar dunia kampus memberikan upah yang relatif kecil kepada peserta magang dan mengenakan denda apabila resign sebelum masa internship selesai. Kasus ini berawal dari pengakuan seorang korban di Twitter yang diunggah oleh akun Twitter bernama @taktekbum pada tanggal 25 Oktober 2021. Hingga tanggal 10 Desember 2021 sudah lima ribu kali di-retweets dan mendapatkan 13,2 ribu likes.
Pada cuitan tersebut, korban menjelaskan bagaimana startup memperlakukan peserta internship mereka, mulai dari pemberian target performa dan tugas yang mana bebannya sama dengan pegawai full time. Dengan target yang diberikan, mereka hanya diberikan upah sebesar Rp100.000 per bulan, tetapi masih dipotong sekian persen tergantung dengan performa mereka. Lucunya, peserta internship tidak tahu sistem perhitungan pemotongannya karena tidak adanya transparansi serta pemotongan tersebut tidak terdapat dalam kontrak kerja. Menurut pengakuan korban terdapat beberapa peserta yang kerjanya on track, tetapi pada akhirnya hanya menerima sekitar Rp100.000 untuk 3 bulan magang.
Tidak sampai situ saja, ada hal lainnya yang memperparah kondisi peserta internship. Mereka seperti berkata ‘bertahan tidak sanggup, keluar pun segan’ dikarenakan tempat magang ini mengenakan denda untuk para internship yang keluar sebelum waktunya, yakni sebesar Rp500.000. Dalam unggahan tersebut, korban mengakui bahwasanya aturan denda tertulis dalam kontrak kerja. Dengan polosnya ia langsung menyetujui, tidak menduga perusahaan akan seburuk itu. Peserta internship dijanjikan hanya bekerja selama 20 jam seminggu, faktanya mereka justru kerap diminta untuk kerja lebih dengan tekanan target yang cukup tinggi. Bahkan jika target tidak terpenuhi maka akan dibahas saat rapat dan akan merasakan amarah dari sang bos.
Kasus ini mendapatkan berbagai respon dari banyak pihak, salah satunya adalah Kementerian Ketenagakerjaan. Mengetahui kejadian tersebut, Kemnaker langsung mendatangi Campuspedia yang berlokasi di Surabaya. Setelah mendatangi secara langsung, Kemnaker menjelaskan informasi yang beredar memang benar adanya dan pihak Campuspedia akan mengembalikan dana denda yang diterima. Namun, rupanya konteks ini tidak menjadi perhatian (concern) Kementerian Ketenagakerjaan dikarenakan proses magang yang dilakukan oleh orang yang tujuannya mencari ilmu, seperti mahasiswa. Sebagaimana pemagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020, yakni pemagangan menyasar para pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensi. Meskipun demikian, Kemnaker tetap memberikan arahan agar aturan di Permenaker bisa menjadi acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan.
Jika dilihat dari perspektif Islam, magang merupakan sesuatu yang lumrah dan diperbolehkan asalkan sesuai dengan syariat Islam. Lantas bagaimanakah Islam memperlakukan para pekerja? Tentu setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan diberikan peluang kerja sesuai dengan kemampuan dan bakat yang dimiliki, serta tidak membeda-bedakan antara satu pekerja dengan pekerja lainnya. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah/9 : 105
وَقُلِ اعْمَلُوْا فَسَيَرَى اللّٰهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهٗ وَالْمُؤْمِنُوْنَۗ وَسَتُرَدُّوْنَ اِلٰى عٰلِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَۚ — ١٠٥
Artinya: “Dan katakanlah, “Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (Q.S At-Taubah/9 : 105)
Sebagai pemberi lapangan pekerjaan, perusahaan bertanggung jawab atas suatu amanah yakni para pekerja. Amanah bukanlah perkara yang mudah, oleh karena itu perusahaan memiliki kewajiban untuk menunaikan semua hak pekerja. Pekerja telah memberikan jerih payah mereka demi keberlangsungan dan kemajuan sebuah perusahaan, jangan hanya menuntut pekerja untuk menjalankan kewajibannya namun mereka juga berhak untuk mendapatkan haknya. Hal tersebut harus dilakukan demi tercapainya hubungan kerja yang diridhai Allah Swt. Islam menegaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa/4: 58 yang berbunyi:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا — ٥٨
Artinya: “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” (Q.S An-Nisa/4: 58)
Islam juga memerintahkan untuk berlaku adil dan berbuat baik kepada pekerja. Secara etimologi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata adil artinya sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, berpegang pada kebenaran, sepatutnya, dan tidak sewenang-wenang. Untuk menunjukkan keadilannya kepada pekerja, perusahaan memberikan hak mereka sesuai dengan usaha yang telah dilakukan. Sehingga perusahaan seharusnya memberikan gaji sesuai kompetensi pekerjaannya. Selain itu, perusahaan perlu menghilangkan budaya diskriminasi dalam bentuk apapun. Sedangkan maksud berbuat baik kepada pekerja adalah menunaikan hal-hal yang melampaui apa yang telah diwajibkan perusahaan sehingga dapat memperkuat relasi perusahaan dan pekerja. Perintah untuk berlaku adil dan berbuat baik kepada pekerja disebutkan di dalam Al-Qur’an Surah An-Nahl/16: 90
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ — ٩٠
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (Q.S. An-Nahl/16: 90)
Selain itu, hal yang juga penting tentang bagaimana cara Islam memperlakukan pekerja adalah, menentukan masa kerja dan imbalan atau upah sebelum menyepakati hubungan kerja agar nantinya kontrak kerja menjadi jelas di dalam relasi kerja. Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an, Surah Al-Qasas(28) ayat 27, yang artinya “Dia (Syekh Madyan) berkata, “Sesungguhnya aku bermaksud ingin menikahkan engkau dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini, dengan ketentuan bahwa engkau bekerja padaku selama delapan tahun dan jika engkau sempurnakan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) darimu, dan aku tidak bermaksud memberatkan engkau. Insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang baik.”
Kemudian tidak adanya unsur eksploitasi pekerja atau sesuatu yang akan merugikan lainnya di kemudian hari. Dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa/4: 29, Allah berfirman : “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”.
Cara lain perlakuan yang seharusnya adalah menolak adanya sikap diskriminasi, menyamakan hak pekerja satu dengan pekerja yang lain, memberikan pelayanan terbaik kepada pekerja dengan menyediakan fasilitas yang mendukung kinerja mereka, memberikan keamanan dan jaminan keselamatan bagi pekerja di tempat kerja, mengadakan pelatihan kerja atau keterampilan untuk pekerja sebagai salah satu bentuk pemberdayaan pekerja, serta memberikan pesangon dan tunjangan kepada mereka.
Jika perusahaan memperlakukan para pekerja sebagaimana dengan yang dianjurkan oleh islam, maka pekerja akan merasakan kenyamanan dan kesejahteraan dalam perusahaan. Adapun dampak dari kesejahteraan pekerja antara lain adalah membuat para pekerja bahagia dan puas, meningkatkan produktivitas pekerja, memberikan pekerja kebebasan dari rasa lelah, meningkatkan intelektualitas pekerja, mengurangi konflik dan persentase ketidakhadiran, serta memberikan kehidupan dan kesehatan yang lebih baik bagi pekerja.
Sisi lainnya, kesejahteraan pekerja juga dapat meningkatkan kesetiaan dan semangat pekerja. Berdasarkan hasil penelitian Nur, Efi, Zulaika, dan Meita Dwi (2016) tentang Pengaruh Kesejahteraan Karyawan terhadap Semangat Kerja Karyawan, hasil penelitiannya menunjukkan bahwa kesejahteraan karyawan berpengaruh positif dan signifikan terhadap semangat kerja. Hasil lain yang dapat disimpulkan adalah bahwa variabel motivasi bukan merupakan variabel moderasi dalam hubungan antara variabel kesejahteraan dan variabel semangat kerja.
Sedangkan Menurut Hasibuan (2003:187), tujuan pemberian kesejahteraan karyawan antara lain:
- Meningkatkan kesetiaan dan keterikatan karyawan terhadap organisasi.
- Memberikan ketenangan dan memenuhi kebutuhan karyawan beserta keluarganya.
- Meningkatkan gairah kerja, disiplin, dan produktivitas kerja karyawan.
- Menurunkan tingkat absensi dan turnover karyawan.
- Menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang baik serta nyaman.
- Membantu lancarnya pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai tujuan.
- Memelihara kesehatan dan meningkatkan kualitas karyawan.
- Mengefektifkan pengadaan karyawan.
- Membantu pelaksanaan program pemerintah dalam meningkatkan kualitas manusia Indonesia.
- Mengurangi kecelakaan dan kerusakan peralatan kerja.
- Meningkatkan status sosial karyawan beserta keluarganya.
Sebuah thread twitter @taktekbum juga mendapatkan respon dari akun lainnya misalnya dari @justika_id. Justika merupakan konsultasi hukum via online yang terdapat pada media sosial Twitter. Akun tersebut menanggapi sebuah unggahan dimana korban mendapati bahwa tanda tangan pada sertifikat bukanlah tanda tangan asli CEO. CO Divisi HC juga disuruh untuk mem-blow up para peserta magang yang protes. @justika_id menggarisbawahi 3 poin yang menurutnya dapat dibahas, yakni tanda tangan palsu, penugasan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjanya, dan ketidakpastian jam kerja dan waktu istirahat serta blow up internship yang berpendapat.
Membahas lebih lanjut mengenai tanda tangan palsu, tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Berdasarkan pasal tersebut dapat ditafsirkan 3 unsur, yakni (1) Terdapat pemalsuan pada surat; (2) Surat tersebut menimbulkan hak atau kewajiban; dan (3) Terdapat kerugian yang dapat dibuktikan secara materiil, seperti denda pada saat di perusahaannya atau immateriil, seperti reputasi ketika di blow up terkait intern yang protes atau sebagainya (sesuai kerugian yang dirasakan masing-masing intern). Sehingga, jika terbukti ketiga unsur tersebut memang terjadi, maka pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Selanjutnya, tentang penugasan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja. Pada dasarnya job desc memang tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan, melainkan diatur sebagaimana tertera pada kontrak kerja. Jika memang job desc yang tertera pada kontrak kerja tidak sesuai dengan kenyataannya, maka pelaku dapat dikenakan wanprestasi. Wanprestasi adalah suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur (Saliman, 2004).
Akibat dari wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.” Maka pelaku yang melanggar hal-hal perjanjian diwajibkan untuk melakukan penggantian biaya, kerugian, dan bunga.
Terakhir, mengenai ketidakpastian tentang jam kerja dan waktu istirahat serta blow up intern yang berpendapat. Peraturan mengenai ketenagakerjaan telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 sampai Pasal 85. Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa jam kerja yang seharusnya adalah 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja. Jika melebihi dari jam yang telah disebutkan, maka harus ada persetujuan dari pekerja. Jadi, kalau peserta internship belum pernah menyetujui adanya penambahan jam kerja berhak untuk menolak.
Dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, setidaknya pekerja harus mendapatkan waktu 1 hari istirahat dalam seminggu. Jika waktu kerja melebihi ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang, perusahaan atau pemberi kerja wajib memberi upah lembur. Perusahaan juga dapat terkena sanksi berupa pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit sepuluh juta rupiah dan paling banyak seratus juta rupiah, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Kemudian, Pasal 86 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa setiap pekerja memiliki hak memperoleh perlindungan atas moral, kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Sebab itu, blow up intern yang berpendapat jika mengancam hak tersebut adalah tidak dibenarkan.
Sangat disayangkan sebab masih adanya celah hukum eksploitasi anak magang. Program Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim: Sebanyak 40 SKS atau setara 2 semester dipergunakan mahasiswa untuk magang. Namun Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 maupun UU Nomor 13 Tahun 2003, tidak memayungi hak-hak pemagang berstatus pelajar. Sehingga belum ada aturan yang jelas mengenai magang di perusahaan startup. Semoga kejadian ini menjadi sebuah pembelajaran bagi Pemerintah Republik Indonesia terkhusus Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Agar semakin berkualitas SDM yang ada serta hukum yang lebih baik di Indonesia.
Terlepas dari dimana seseorang bekerja atau siapa yang bekerja, setiap pekerja tentu memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak yang terdiri dari hak memperoleh upah, hak mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama, hak memiliki waktu kerja yang sesuai, hak mendapatkan kesejahteraan, dan lain-lain. Sedangkan kewajiban pekerja yang harus dipenuhi adalah kewajiban ketaatan dan patuh pada peraturan perusahaan, kewajiban konfidensialitas yakni pekerja wajib untuk menjaga kerahasiaan data-data yang dimiliki perusahaan, dan kewajiban loyalitas yang artinya pekerja harus mendukung visi misi perusahaan. Jika kedua hal tersebut saling terpenuhi tentu akan terjalin hubungan kerja yang baik dan harmonis. Nantinya akan berdampak pada kinerja dan kemajuan perusahaan, karena pada dasarnya pekerja juga lah yang membantu CEO menjalankan perusahaan. Sehingga akan banyak manfaat yang didapatkan jika memperlakukan pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wallahu A’lam Bishawab
References
DPP FERARI. (2020, February 17). Pengertian, Bentuk, Penyebab dan Hukum Wanprestasi. Dppferari.org. https://www.dppferari.org/pengertian-bentuk-penyebab-dan-hukum-wanprestasi/
JawaPos.com. (2021, November 1). Usut Kasus Magang Campuspedia, Kemenaker Lakukan Sidak (L. R. Mubyarsah, Ed.). JawaPos.com. https://www.jawapos.com/nasional/01/11/2021/usut-kasus-magang-campuspedia-kemenaker-lakukan-sidak/
Junaedi, N. L. (2021, November 3). Pentingnya kesejahteraan karyawan bagi kualitas pekerja. Www.ekrut.com. https://www.ekrut.com/media/kesejahteraan-pegawai
KBBI, 2021. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). [Online] Available at: https://kbbi.web.id/adil
Kementerian Agama. (n.d). Surat An-Nahl/16: 90. Qur’an Kemenag. https://quran.kemenag.go.id/sura/16/90
Kementerian Agama. (n.d). Surat An-Nisa’/4: 58. Qur’an Kemenag. https://quran.kemenag.go.id/sura/4/58
Kementerian Agama. (n.d). Surat At-Taubah/9: 105. Qur’an Kemenag. https://quran.kemenag.go.id/sura/9/105
Pramesti, T. J. A. (2014, October 9). Ulasan lengkap : Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt54340fa96fb6c/unsur-pidana-dan-bentuk-pemalsuan-dokumen/
Purba, B. (2018). Analisis Pengaruh Kesejahteraan Karyawan Terhadap Semangat Kerja Karyawan Pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Medan. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 150–162.
QMFinancial. (2019, July 11). 5 Alasan Mengapa HR Harus Menjadikan Kesejahteraan Karyawan Sebagai Fokus Perhatian? QMFinancial.com. https://qmfinancial.com/2019/07/pentingnya-kesejahteraan-karyawan/
Rasdianto Y., Fajar. (2021). Budaya Eksploitasi Anak Magang. https://news.detik.com/x/detail/investigasi/20211109/Budaya-Eksploitasi-Anak-Magang/
Smartpresence.id. (n.d). Hak dan Kewajiban Karyawan Dalam Perusahaan. https://smartpresence.id/blog/pekerjaan/hak-dan-kewajiban-karyawan-dalam-perusahaan
Tobing, Letezia S.H., M.Kn. (2013). Sanksi Pidana Jika Pengusaha Melanggar Ketentuan Jam Istirahat Pekerja. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50dbe3ac60db6/sanksi-pidana-jika-pengusaha-melanggar-ketentuan-jam-istirahat-pekerja
Twitter.com. (2021). tweet from taktekbum. Retrieved from https://twitter.com/taktekbum/status/1452478053314039808?s=20
Twitter.com. (2021). tweet from justika_id. Retrieved from https://twitter.com/justika_id/status/1453588948144381955
Ummi, Z. K. (2016). Etika Qur’ani dalam Mempekerjakan Pekerja Konteks Keindonesiaan (pp. 53–61) [Undergraduate thesis]. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20355/
Undang-Undang Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang №13 Tahun 2003. https://www.kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf
Yuridis.id. (2021, July 29). Pasal 1243 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). https://yuridis.id/pasal-1243-kuhperdata-kitab-undang-undang-hukum-perdata/