The Role and Challenge of Islamic Venture Capital to Enhance Halal Industry

IBEC FEB UI
7 min readDec 23, 2020

--

Oleh: Evelyn Fairuz Wibowo (Ilmu Ekonomi Islam 2019), Staf Departemen Kajian IBEC FEB UI 2020)

Dilansir dari situs Globalreligiusfuture, populasi penduduk Muslim di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 229,620 juta penduduk atau sekitar 87% dari jumlah penduduk Indonesia dan mencakup 13% dari populasi penduduk Muslim dunia. Banyaknya penduduk muslim tersebut tentunya akan meningkatkan potensi industri halal untuk semakin berkembang di Indonesia. Untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan masyarakat muslim di Indonesia, maka para pelaku industri halal juga mengikuti zaman dengan membuat dan mengembangkan berbagai sektor industri halal termasuk startup syariah.

Dilansir pada website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai periode Oktober 2020 sudah lebih dari 11 startup syariah berupa fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di Indonesia. Jumlah tersebut tentu masih kalah besar dari start-up konvensional berupa fintech lending yang jumlahnya lebih dari 144 unit. Salah satu permasalahan mendasar yang menyebabkan industri halal kurang berkembang adalah masalah pembiayaan yang masih terbatas. Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga keuangan dapat digolongkan menjadi perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang mana ketiga lembaga tersebut dapat digunakan untuk mendapat pembiayaan tambahan. Salah satu sumber pembiayaan yang menjadi incaran startup syariah adalah Islamic venture capital atau modal ventura syariah yang termasuk dalam IKNB syariah.

Menurut Dignan dan McKittrick (2001), venture capital adalah investasi pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan yang sedang berada pada tahap awal pengembangan untuk mendapat high potential returns dari perusahaan tersebut. Berdasarkan Peraturan Presiden №9 Tahun 2009, venture capital company merupakan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Venture capital tidak hanya memberikan penyertaan modal, namun juga memberikan professional support, pelatihan manajerial dan saran-saran untuk kelanjutan usaha.

Pada dasarnya, Islamic venture capital sama dengan venture capital konvensional dan perbedaannya hanya terletak pada objek investasinya. Venture capital konvensional bebas menaruh dana investasinya kemana pun, sedangkan Islamic venture capital hanya investasi pada startup atau perusahaan lain yang sesuai syariah. Islamic venture capital dapat digolongkan ke dalam akad mudharabah, yaitu penyerahan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan persentase keuntungan dimana pemilik modal (venture capitalist) berperan sebagai shahibul maal dan pihak yang menerima investasi berperan sebagai mudharib.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (Qs. an-Nisa’: 29).

Sebagaimana tertera pada Q.S. an-Nisa ayat 29 bahwa kita sebagai umat Islam sudah sepatutnya mencari rezeki atau berniaga dengan cara yang sesuai syariat salah satunya adalah melalui Islamic venture capital sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan yang dijalankan sesuai prinsip-prinsip syariat.

Dikutip dari Overview Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah, bahwa per Agustus 2020 jumlah perusahaan modal ventura syariah hanya berjumlah 4 unit dengan total asset mencapai 2.655 miliar rupiah. Kemudian, berdasarkan data Roadmap IKNB Syariah pada bulan Juni 2015, aset Islamic venture capital pun hanya mencapai 4% dari keseluruhan aset venture capital di Indonesia. Tentu sangat disayangkan mengingat semakin banyak perusahaan Islamic venture capital di Indonesia maka semakin banyak pula startup halal yang terbantu dan pada akhirnya industri halal Indonesia akan semakin berkembang.

Sampai saat ini memang belum ada riset khusus mengenai kontribusi startup terhadap perekonomian Indonesia, namun berdasarkan riset yang dilakukan oleh Tim Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan Lab Data Persada ditemukan bahwa total kontribusi ekonomi digital (sebagian besar startup berupa digital) terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2018 sebesar 814 triliun rupiah atau sekitar 5,5% dari total PDB Indonesia. Selain itu, ekonomi digital juga berkontribusi menambah 5,7 juta lapangan kerja baru atau sekitar 4,5% dari total tenaga kerja. Riset tersebut membuktikan bahwa startup memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian Indonesia, salah satu cara untuk meningkatkan kontribusi startup terutama startup syariah tersebut adalah dengan mendukung perkembangan Islamic venture capital di Indonesia.

Jika ditinjau lebih jauh, terdapat beberapa hambatan dalam pengembangan Islamic venture capital di Indonesia, yang pertama adalah regulasi yang belum memadai. Sampai saat ini, regulasi mengenai Islamic venture capital masih terbatas mengenai hal-hal teknis yang terdapat pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Dikutip dari Roadmap IKNB Syariah 2015–2019, bahwa regulasi mengenai Islamic venture capital terhitung sangat tertinggal dibandingkan IKNB Syariah lainnya sebagaimana dapat dilihat pada tabel 1.2.

Dengan melihat tabel di atas bahwa regulasi Islamic venture capital yang cukup tertinggal dibandingkan IKNB Syariah lainnya, tentu dapat menimbulkan keraguan bagi startup syariah untuk bekerja sama dengan perusahaan Islamic venture capital. Diharapkan dengan adanya regulasi yang memadai nantinya, akan memunculkan lebih banyak startup syariah dan memajukan industri halal.

Hambatan kedua berasal dari kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional untuk mengelola perusahaan Islamic venture capital. Jumlah tenaga profesional untuk menjalankan perusahaan Islamic venture capital, seperti di bidang manajemen, atau dewan pengawas syariah masih sangat kurang. Mengingat Islamic venture capital tergolong penyertaan modal yang high risk, maka diperlukan SDM yang memenuhi standar kualifikasi seperti mempunyai kemampuan analisis yang baik. Selain itu, para SDM perlu memahami akad-akad syariah sehingga Islamic venture capital dapat dipastikan sesuai dengan syariat Islam serta tidak menimbulkan moral hazard di kemudian hari.

Jumlah SDM dalam Islamic venture capital yang memenuhi kualifikasi tentu masih kalah jauh dengan jumlah SDM pada venture capital konvensional yang lebih kompeten dan berpengalaman. Sehingga, tak heran bila jumlah dan kualitas Islamic venture capital di Indonesia masih belum sebesar venture capital konvensional.

Hambatan selanjutnya adalah kurangnya literasi dan sosialisasi mengenai Islamic venture capital. Berdasarkan survei mengenai literasi keuangan yang dilakukan oleh OJK di tahun 2019, ditemukan bahwa indeks literasi masyarakat mengenai lembaga pembiayaan hanya sebesar 13,0% dari 12.773 responden pada 34 provinsi di Indonesia. Dari hasil survei tersebut terbukti bahwa hanya segelintir orang yang sudah paham mengenai lembaga pembiayaan terutama Islamic venture capital dan masih banyak masyarakat yang masih “asing” dengan Islamic venture capital dan apa bedanya dengan venture capital konvensional yang sudah biasa ditemui.

Untuk menghadapi hambatan-hambatan tersebut diperlukan kebijakan yang dilaksanakan dengan ketat dan didukung oleh para stakeholders. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat regulasi sebagai pondasi utama Islamic venture capital ini dapat berkembang menjadi lebih baik lagi. Namun regulasi ini tidak dapat berjalan dengan lancar jika tenaga ahli atau SDM-nya tidak mumpuni. Sehingga pengembangan SDM perlu dilakukan seiring dengan penyusunan regulasi. Jadi, regulasi yang dibuat dapat lebih berhubungan dengan kondisi realita serta regulasi tersebut dapat lebih diterapkan dengan optimal.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya Islamic venture capital. Sosialisasi tersebut perlu diprioritaskan kepada para pelaku startup syariah atau calon-calon pebisnis syariah. Dengan begitu, mereka paham bahwa ada pembiayaan non bank syariah dan tidak takut lagi untuk bergabung ke dalam industri syariah ini. Sosialisasi juga perlu diselenggarakan secara rutin dan masif mengingat masih banyak sekali masyarakat umum khususnya masyarakat yang tidak berkecimpung di dunia ekonomi yang belum mengetahui adanya Islamic venture capital ini, sehingga mereka akan mengetahui pentingnya Islamic venture capital dan kontribusinya untuk pengembangan industri halal di Indonesia. Pemerintah juga dapat membuat kebijakan lain seperti memberikan insentif pajak seperti tax holiday atau tax allowance bagi para pemilik Islamic venture capital. Pemberian insentif pajak tersebut sudah pernah dilakukan pada tahun 2018 dimana pendapatan yang diterima perusahaan venture capital dari pembiayaan ke startup diberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh).

Dikutip dari cnnindonesia.com, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia berkata bahwa “Penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura yang merupakan laba badan usaha tersebut tidak diperlakukan sebagai objek PPh agar minat investasi di sektor UKM dan membiayai startup bisa ditingkatkan,” Selasa (20/2).

Islamic venture capital dapat menjadi sumber alternatif bagi para pelaku industri halal, khususnya startup syariah untuk mendapat pembiayaan besar sesuai syariat Islam. Akan tetapi, di Indonesia sendiri Islamic venture capital belum terlalu berkembang seperti venture capital konvensional. Ada beberapa alasan mengapa Islamic venture capital di Indonesia belum berkembang, diantaranya regulasi yang belum memadai, sumber daya manusia yang kurang secara kuantitas dan kualitas, serta tingkat literasi masyarakat khususnya pelaku startup syariah yang masih rendah.

Dengan banyaknya hambatan tersebut, tentu perjalanan Islamic venture capital untuk berkembang tidak akan semudah membalikan telapak tangan. Namun, seperti pepatah bilang “dimana ada kemauan disitu ada jalan”. Oleh karena itu, beberapa tahun terakhir ini Pemerintah, OJK, dan stakeholder lainnya sedang giat mengupayakan berbagai usaha untuk memajukan pembiayaan syariah termasuk Islamic venture capital demi terwujudnya industri halal Indonesia yang semakin baik lagi

Wallahua’lam bisshowaab

Referensi

Choudhury, M. A. (2001). Islamic venture capital: A critical examination. Journal of Economic Studies. https://doi.org/10.1108/01443580110361382

Dignan, P., & McKittrick, S. (2001). Venture capital: enabling sustainable development. Online) www. appianvc.com.

Fathonih, A., Anggadwita, G., & Ibraimi, S. (2019). Sharia venture capital as financing alternative of Muslim entrepreneurs: Opportunities, challenges and future research directions. Journal of Enterprising Communities. https://doi.org/10.1108/JEC-11-2018-0090

Gumelar, G. (2018). Pemerintah Beri Insentif Bebas Pajak bagi Modal Ventura. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180220210841-532-277568/pemerintah-beri-insentif-bebas-pajak-bagi-modal-ventura

Jalil, A. (2005). Islamic venture capital: A new source of Islamic equity financing. In Conference Paper.

Majid, R., & Agassi, B. A. (2017). HASBLE Card : Innovation on Company Funding Using Shari’ah Venture Capital toward Halal Industry in Indonesia. Journal of Islamic Finance. https://doi.org/10.12816/0047352

Menuju Ekonomi Digital yang Inklusif: Perspektif Gender, Regional dan Sektoral. (2019). https://indef.or.id/research/detail/menuju-ekonomi-digital-yang-inklusif-perspektif-gender-regional-dan-sektoral

Religious Demography: Affiliation. (2020). http://www.globalreligiousfutures.org/countries/indonesia#/?affiliations_religion_id=0&affiliations_year=2010&region_name=All Countries&restrictions_year=2016

Roadmap IKNB Syariah 2015–2019. (2015). https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Roadmap-Pasar-IKNB-2015-2019.aspx

Samila, S., & Sorenson, O. (2011). Venture capital, entrepreneurship, and economic growth. Review of Economics and Statistics. https://doi.org/10.1162/REST_a_00066

Statistik Fintech Lending Periode Oktober 2020. (2020). https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Pages/Statistik-Fintech-Lending-Periode-Oktober-2020.aspx

Statistik IKNB Syariah Periode Desember 2018. (2019). https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/iknb-syariah/Pages/Statistik-IKNB-Syariah-Periode-Desember-2018.aspx

Statistik IKNB Syariah Periode Desember 2019. (2020). https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/iknb-syariah/Pages/Statistik-IKNB-Syariah-Periode-Desember-2019.aspx

Statistik IKNB Syariah Periode September 2020. (2020). https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/iknb-syariah/Pages/Statistik-IKNB-Syariah-Periode-September-2020.aspx

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2019. (2020). https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-2019.aspx

--

--

IBEC FEB UI
IBEC FEB UI

Written by IBEC FEB UI

Islamic Business and Economics Community Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

No responses yet