Peran Bank Syariah dalam Menopang UMKM pada Masa Pandemi Covid-19
Oleh: Firya Adristi Pratiwi (Bisnis Islam 2018)
Pendahuluan
Menurut Undang-Undang №20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), UMKM bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. UMKM dan Koperasi memegang peran krusial dalam hal inovasi di kehidupan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan ekonomi. Menurut data Kementerian Koperasi dan UMKM, UMKM juga mampu membuktikan perannya dalam penciptaan lapangan kerja dengan menyerap 97% tenaga kerja yang ada. Selain itu, UMKM juga mampu membuktikan perannya sebagai salah satu pilar dalam perekonomian Indonesia dengan kontribusinya terhadap PDB sebesar 61,07% atau sama dengan Rp8.573 triliun dalam satu dekade terakhir (Gambar 1.1).
Gambar 1.1 Kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia 2010–2019 (%).
Sebagai penopang perekonomian nasional, nyatanya UMKM menghadapi dua permasalahan utama dalam menjalankan usahanya, yakni perizinan dan permodalan. Berdasarkan survei nasional yang dilaksanakan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) terkait izin untuk mendirikan usaha kecil menengah (UKM) beserta pengajuan modal usahanya, ditemukan bahwa 53% warga menilai sulit mengurus izin untuk UKM, sementara 48% warga menilai UMKM sulit mendapatkan modal usaha. Lembaga keuangan formal seperti bank umumnya lebih suka memberikan pembiayaan kepada perusahaan besar dibandingkan usaha skala kecil dengan risiko yang besar. Di sisi lain, lembaga keuangan formal umumnya memberikan syarat-syarat pembiayaan seperti jumlah agunan dan kriteria lain yang tidak dapat dapat dipenuhi oleh UMKM. Hal ini semakin membuat UMKM kesulitan mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan formal.
Kedua permasalahan yang harus dihadapi UMKM kini semakin mencekam di tengah pandemi Covid-19. Perubahan perilaku konsumen yang kini lebih banyak dilakukan di rumah maupun secara digital menjadi permasalahan baru yang muncul. Tidak hanya itu, krisis ekonomi yang terjadi pun mempengaruhi UMKM dari segi pembiayaan. Menurut data Bank Indonesia, UMKM terdampak oleh pandemi hingga 87,5%, khususnya di sisi penjualan. Sektor UMKM yang paling terkena dampak negatif dari pandemi adalah sektor jasa kemasyarakatan yang hanya mampu tumbuh sebesar 2% pada Desember 2020. Sementara itu, sektor yang masih memiliki pertumbuhan yang cukup besar adalah sektor pertanian, yaitu sebesar 16,7%. Penurunan pertumbuhan UMKM tentunya juga menimbulkan permasalahan seperti harus terjadinya pemangkasan tenaga kerja.
Tidak hanya UMKM yang terpengaruh secara negatif oleh pandemi Covid-19, sektor bisnis lain juga harus terkena imbasnya. Meski begitu, Banjaran Surya Indrastomo, Kepala Ekonom PT Bank Syariah Indonesia, justru menyatakan bahwa perbankan syariah masih mampu menunjukan pertumbuhan yang positif di tengah pandemi. Hal ini dibuktikan dari pertumbuhan aset, pembiayaan, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang memiliki pertumbuhan lebih tinggi dibandingkan perbankan nasional atau konvensional. Pertumbuhan aset perbankan syariah adalah 12,8% hingga Maret 2021. Dengan adanya keunggulan-keunggulan ini, bank syariah dapat berperan secara signifikan dalam mendorong pertumbuhan UMKM di tengah pandemi Covid-19.
Isi
Hal utama yang dapat didukung oleh bank syariah untuk UMKM adalah memberikan bantuan berupa modal usaha bagi masyarakat kecil yang memiliki potensi besar dalam mengembangkan usaha yang mereka miliki. Berangkat dari permasalahan utama yang didapatkan dari survei nasional oleh SMRC, kesulitan pembiayaan merupakan salah satu permasalahan utama UMKM. Padahal, usaha ini dapat membantu menopang perekonomian pribadi masyarakat kecil, serta membantu kemajuan perekonomian dalam skala nasional. Meskipun demikian, bantuan modal usaha ini tidak diberikan atas dasar belas kasihan. Pemberian bantuan secara cuma-cuma akan mengakibatkan ketergantungan masyarakat kecil kepada pihak lain. Hal ini bahkan sudah dapat dibuktikan dari penyaluran pembiayaan mikro oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) yang tumbuh sebesar 12,88% pada semester pertama tahun 2021. Pertumbuhan pembiayaan mikro ini meningkatkan komposisi UMKM pada total pembiayaan, yaitu meningkat dari 22,4% pada bulan Desember 2020 menjadi 22,86% pada bulan Juni 2021.
Pemberian bantuan modal usaha tidak hanya diberikan dalam bentuk dana. Bantuan juga dapat diberikan dalam bentuk penguatan kebijakan seperti relaksasi, restrukturisasi, hingga penanggungan pembayaran pembiayaan selama beberapa periode. Penguatan kebijakan ini tetap harus didampingi oleh penguatan pengawasan sehingga bank syariah juga tidak mengalami kerugian besar dalam prosesnya.
Selain menyediakan bantuan berupa modal usaha, bank syariah juga dapat mendukung pertumbuhan UMKM dengan mengadakan pelatihan bagi UMKM. Pelatihan ini dapat mencakup pengelolaan keuangan bisnis, inovasi produk, manajemen operasional, hingga adaptasi penggunaan digital. Dengan mengadakan pelatihan tersebut, kualitas dari UMKM akan meningkat sehingga dapat bersaing dengan perusahaan yang sudah besar dan stabil, sehingga dapat tetap berkembang dan berkontribusi pada kesehatan perekonomian negara. Salah satu bentuk realisasi dari kontribusi ini adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk. yang telah mengadakan pelatihan untuk sektor usaha mikro terkait penggunaan digital dalam menjalankan usaha.
Penutup
UMKM memiliki peran yang penting dalam membangun perekonomian nasional. Namun, UMKM masih harus berhadapan dengan masalah perizinan dan permodalan yang mampu menghambat pertumbuhannya. Hadirnya pandemi Covid-19 juga memberikan pengaruh negatif yang lebih jauh lagi terhadap pertumbuhan UMKM. Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi serta perubahan perilaku konsumen sehingga penjualan UMKM menurun. Meski begitu, bank syariah yang mampu mempertahankan pertumbuhan positif di kala pandemi dapat membantu pertumbuhan UMKM dengan memberikan bantuan dari segi bantuan modal dan pelatihan. Bantuan modal dapat diberikan dalam bentuk dana maupun penguatan kebijakan. Sementara itu, pelatihan yang dilakukan dapat mencakup pengelolaan keuangan bisnis, inovasi produk, manajemen operasional, hingga adaptasi penggunaan digital. Dengan mengoptimalkan dua bantuan ini, diharapkan UMKM dapat bertahan di tengah pandemi dan diberdayakan secara maksimal.
Wallahua’lam bbisshowaa
Referensi
Azwar. (2020). Solusi Ekonomi dan Keuangan Islam Saat Pandemi COVID-19. Retrieved August 24, 2021, from https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/solusi-ekonomi-dan-keuan gan-islam-saat-pandemi-covid-19/
Cowling, M. et al. (2015) ‘What really happens to small and medium-sized enterprises in a global economic recession? UK evidence on sales and job dynamics’, International Small Business Journal, 33(5), pp. 488–513. https://doi.org/10.1177/0266242613512513
Detik.com. (2020). Teten Buka Suara Soal Survei 53 Warga Sulit Urus Izin untuk UKM. Retrieved August 23, 2021, from https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5076710/teten-buka-suara-soal-s urvei-53-warga-sulit-urus-izin-untuk-ukm
Fardaniah, R. (2021). Ekonom: Perbankan syariah tumbuh kuat di tengah pandemi. Retrieved August 24, 2021, from https://www.antaranews.com/berita/2254406/ekonom-perbankan-syariah-tumbuh-k uat-di-tengah-pandemi
Limasento, H. (2021). UMKM Menjadi Pilar Penting dalam Perekonomian Indonesia. Retrieved August 24, 2021, from https://ekon.go.id/publikasi/detail/2969/umkm-menjadi-pilar-penting-dalam-pereko nomian-indonesia
Nur Alfi, A. (2021). Lewat Restrukturisasi, BSI Jaga UMKM Tetap “Bernapas” di Tengah Pandemi. Retrieved August 24, 2021, from https://finansial.bisnis.com/read/20210813/231/1429600/lewat-restrukturisasi-bsi ja ga-umkm-tetap-bernapas-di-tengah-pandemi
Saputra, D. (2021). Survei BI : 87,5 Persen UMKM Indonesia Terdampak Pandemi Covid-19. Retrieved August 24, 2021, from https://ekonomi.bisnis.com/read/20210319/9/1370022/survei-bi-875-persen-umkm- indonesia-terdampak-pandemi-covid-19