Pemerdekaan Maqashid Syariah Melalui Lembaga Keuangan Mikro Syariah

IBEC FEB UI
4 min readNov 4, 2021

--

Oleh: Ali Kifayatullah (Ilmu Ekonomi Islam 2020), Staf Departemen Penelitian IBEC FEB UI 2021

Judul Artikel: Does Islamic Microfinance Serve Maqashid Asy-Syariah

Penulis: Ahmed Mansoor Alkhan dan M. Kabir Hassan

Tahun : 2020

Jurnal : Borsa Istanbul Review

Publisher : Borsa İstanbul Anonim Sirketi

DOI : https://doi.org/10.1016/j.bir.2020.07.002

Latar Belakang

Belakangan ini, telah terjadi banyak perdebatan yang didasari oleh pertanyaan seputar apakah praktik keuangan Islam telah memenuhi konsep maqashid asy-syariah atau belum. Hal ini juga menyebabkan banyak kritikan, bukan hanya untuk dunia perbankan Islam saja, melainkan juga Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) (Moqbel, T., 2014). Kritikan yang muncul berfokus pada kegagalan LKMS atau lembaga keuangan syariah pada umumnya dalam memenuhi sharia compliance dan nilai maqashid asy-syariah dalam praktiknya. Adapun LKMS sendiri diyakini sebagai komponen kecil yang hilang dari sistem keuangan Islam (Abdul Rahman, 2007). Di sisi lain, penelitian seputar analisis komparasi LKMS dengan konsep maqashid asy-syariah dirasa masih relatif minim dan dinilai belum mencukupi, terlebih penelitian kontemporer yang bersifat praktikal. Oleh karena itu, peneliti memutuskan untuk mengangkat topik ini dalam studinya.

Tujuan

Berdasarkan pemaparan latar belakang di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplor kesesuaian teori keuangan mikro dengan konsep maqashid asy-syariah secara umum. Selain itu, penelitian juga berusaha untuk menginvestigasi perihal sejauh mana usaha LKMS dalam memenuhi nilai maqashid asy-syariah dengan melakukan studi kasus terhadap salah satu LKMS di Kyrgyzstan.

Metode

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara semi-structured terhadap dua pemangku kebijakan di Islamic Microfinance Company A (IMCA), sebuah LKMS yang beroperasi di Kyrgyzstan. Peneliti memilih kedua narasumber dikarenakan peneliti ingin mendapatkan data secara langsung dari pihak internal IMCA. Di sisi lain, data memang bersifat krusial dan tidak dipublikasikan secara umum. Oleh karena itu, peneliti percaya bahwa dengan wawancara secara langsung, mereka dapat memperoleh data yang valid dan mampu memperkuat argumen dalam penelitian ini. Adapun, metode analisis data yang dilakukan oleh peneliti dalam studi ini ialah dengan menyusun bagan analisis pertanyaan sebagai berikut:

Tabel 1.1 Analisis Pertanyaan

Hasil Pembahasan

Hasil dari studi ini menunjukkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Terjadi peningkatan akses terhadap LKMS di Kyrgyzstan, dimana sejak IMCA beroperasi dari 2017, data menunjukkan bahwa pada 2019 terdapat 265.000 masyarakatnya telah dapat mengakses LKMS sebagai income-generating sehingga hal ini menunjukkan adanya usaha peningkatan inklusivitas dan berhasilnya LKMS dalam memenuhi indikator analisis yang pertama bahwa LKMS membantu mengurangi tingkat kemiskinan.
  2. Berdasarkan data dari Head of Islamic Window Department IMCA, salah satu LKMS di Kyrgyzstan ini telah berkontribusi terhadap perekonomian sebesar $66 juta US Dollar melalui transaksi yang dihasilkannya seperti murabahah, ijarah, dan lainnya sehingga hal ini menunjukkan terpenuhinya indikator analisis yang kedua.
  3. Berdasarkan fakta yang ada, dimana terdapat keterhubungan antara kondisi sosial dengan poin pertama dan kedua, LKMS juga dirasa berhasil meningkatkan kondisi sosial masyarakat melalui efek domino yang ada. Di sisi lain, hasil ini diperkuat oleh bukti adanya peningkatan status sosial penjual di Kyrgyzstan akibat bantuan oleh IMCA melalui pencarian potential buyers dan proses penjualan produk. Secara lebih lanjut, bukti akan masifnya transaksi qardh hasan yang disediakan oleh IMCA juga menjadi penguat tersendiri bagi pernyataan ini.
  4. Operasi LKMS juga membantu distribusi pendapatan yang tercermin dalam transaksi murabahah, dimana ada tiga poin utama yang mendukung pernyataan ini, yaitu: 1) Bukti yang menyebutkan bahwa sejumlah pemasok mengalami peningkatan dalam cash-flownya, 2) Nasabah banyak yang terbantu dalam memenuhi kebutuhannya, 3) IMCA berhasil mendapatkan modalnya kembali berserta tambahan margin keuntungan.
  5. Sektor pendidikan juga terbantu akibat efek domino dari poin-poin sebelumnya. Secara lebih rinci, hal ini dibuktikan oleh adanya transaksi ijarah (sewa-jasa) dalam bidang penunjang pendidikan, seperti halnya nasabah yang meminta pendanaan guna pengadaan pendidikan di bidang teknologi informasi (IT) dan adanya transaksi qardh hasan.

Kesimpulan dan Keterbatasan Penelitian

Berdasarkan penelitian ini, peneliti menekankan urgensi kehadiran LKMS dalam membantu perekonomian masyarakat sembari memenuhi nilai-nilai maqashid asy-syariah. Peneliti juga menyimpulkan apabila praktik LKMS dapat terimplementasi secara baik dan efisien, maka hal ini dapat berkontribusi dalam pemenuhan konsep maqashid asy-syariah. Di sisi lain, peneliti menyadari bahwa studi ini masih memiliki beberapa kekurangan seperti batasan mengenai keakuratan studi ini sendiri. Pertama, metode penelitian kualitatif yang digunakan dirasa masih belum terlalu valid dalam mendukung hasil penelitian ini sehingga ke depan diharapkan adanya penggunaan metode kuantitatif dalam mendukung penelitian ini. Kedua, diperlukan studi kasus lainnya guna memperkuat hasil studi ini. Ketiga, usaha verifikasi terkait tujuan nasabah dalam menggunakan jasa LKMS masih sangat diperlukan ke depannya.

--

--

IBEC FEB UI
IBEC FEB UI

Written by IBEC FEB UI

Islamic Business and Economics Community Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

No responses yet