Social Waqf Fund: Strategies for Improving Higher Education
Oleh Malina Vrahma A. (Ilmu Ekonomi Islam 2020), Staff Departemen Penelitian IBEC FEB UI 2021
Sumber Jurnal : Funding Higher Education through Waqf: a lesson from Pakistan
Penulis : Muhammad Usman dan Asmak Ab Rahman
Latar Belakang
Perguruan Tinggi memiliki kontribusi yang cukup besar dalam pembangunan sebuah negara. Setelah abad ke-20, desakan kebutuhan zaman menciptakan persaingan global yang menuntut sebuah negara perlu memberikan fokusnya kepada nasib perguruan tinggi. Banyak negara telah menyadari bahwa tingkat pendidikan yang tinggi adalah kunci sebuah negara dalam menopang perekonomian dunia dan menjadikannya sebagai negara maju.
Sebuah institusi perguruan tinggi tentunya tidak terlepas dari pengaruh arus pendanaan yang komprehensif guna keberlangsungan dan kebermanfaatannya. Tingginya permintaan terhadap perguruan tinggi nyatanya membawa implikasi serius pada anggaran fiskal pemerintah. Tak sedikit negara yang jatuh ke dalam defisit anggaran fiskal guna kepentingan alokasi pembiayaan publik terhadap perguruan tinggi (Michael, 1996). Mengingat menipisnya dana publik oleh pemerintah, perguruan tinggi perlu mencari pendanaan alternatif, salah satunya adalah dengan penghimpunan wakaf.
Tujuan
Studi ini bertujuan untuk mempelajari praktik wakaf di Pakistan dalam penggunaannya bagi pendanaan Higher Education (HE)/ perguruan tinggi, serta menyelidiki penggalangan, pengelolaan, dan kemaslahatan dari pendapatan wakaf pendidikan.
Metode
Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan open-ended interviews di mana narasumber dapat memberikan jawaban yang bebas dan terbuka. Terdapat 11 narasumber yang terlibat aktif dalam wakaf, yaitu pemeliharaan, pengelolaan, dan pemanfaatan utilitas wakaf. Narasumber tersebut dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
- Anggota Lembaga Wakaf Pendidikan Tinggi
- Anggota Badan Pengelola Wakaf
- Ahli Hukum Syariah yang menaungi pengelolaan arsip, dokumen, dan sumber perpustakaan
Hasil pembahasan
Pemerintah Pakistan sepenuhnya menyadari akan pentingnya peran wakaf sejak tahun 1947. Maka dari itu, pemerintah memutuskan untuk menggunakan instrumen ekonomi ini dalam menopang pembiayaan di sektor pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya. Sesuai dengan Undang-Undang pasal 42 Ordonansi Perusahaan, lembaga wakaf seperti Darul Tasnif (swasta) dan Rumah Sakit Indus telah terdaftar di lembaga hukum dan bertindak secara independen. Hukum ini bermanfaat bagi lembaga yang ingin melakukan regulasi dan membuat peraturannya sendiri. Pula, undang-undang ini menjamin kelangsungan, kemandirian, dan keberlanjutan wakaf itu sendiri. Melalui Undang-Undang tersebut, hukum menyatakan bahwa wakaf sebagai badan IBM otonom, baik yang diselenggarakan secara publik maupun pribadi. Berangkat dari regulasi hukum tersebut, pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk menasionalisasi atau memusatkan wakaf atau lembaga amal lainnya sesuai pasal 42 Undang-Undang tersebut dengan esensi bahwa dana tidak dapat dialihkan ke objek lain.
1. Wakaf Perguruan Tinggi di Pakistan
Pemerintah Pakistan telah mendaftarkan organisasi wakaf swasta dan melakukan formulasi dengan menggunakan Societies Act (hukum sosial), The Trust Act, dan Companies Ordinance. Maka dari itu, Hakim Mohammed Said mendaftarkan Laboratorium Hamdard-nya ke Societies Act pada 23 Oktober 1969. Selain itu, ada juga pendaftaran Wakaf Pendidikan dan Kesejahteraan Begum Aisha Bawany ke Societies Act pada tahun 1953, serta Darul Tasnif dan Rumah Sakit Indus ke Companies Ordinance pada tahun 1984.
a. Wakaf Laboratorium Hamdard, Pakistan
Laboratorium Hamdard menawarkan pelayanan kesehatan dan produksi obat-obatan herbal. Hamdard memiliki lebih dari 1500 karyawan yang tersebar di banyak negara, di antaranya terdapat dokter, ilmuwan, apoteker, dan teknisi (Brand Management, 2014). Hakim Mohammed Said membeli 350 hektar lahan untuk Madinah al-Hikma yang di dalamnya menaungi sekolah desa Hamdard, Universitas Hamdard, dan berbagai lembaga penelitian di bawah satu atap tersebut. Universitas Hamdard sebagai salah satu penerima utama yang menggunakan pendapatan wakaf dari Wakaf Laboratorium Hamdard.
b. Wakaf Pendidikan dan Kesejahteraan Begum Aisha Bawany
Dana yang dihimpun oleh wakaf tidak hanya mengalir dari individu, tetapi juga dapat dihimpun secara kelompok atau komunitas. Di Pakistan, terdapat komunitas filantropi Momon yang berperan aktif menyumbang dana ke perguruan tinggi, di mana mereka memiliki moto “earn to give”. Salah satu komunitas yang terkenal dan memiliki andil besar dalam hal ini adalah Keluarga Bawany. Keluarga amal ini mendonasikan 10% pendapatannya kepada badan-badan wakaf atas nama Allah. Total pengeluaran bisnis tahunan mencapai sekitar 2 juta PKR (Ifat Ahmad, 2016).
Keluarga Bawany mendirikan Aisha Bawany Academy pada tahun 1960, yang awalnya hanya terdiri dari sekolah dasar dan menengah bagi siswa putra dan putri. Pada tahun 1962, didirikan universitas dengan gelar sarjana ke dalam akademi. Wakaf Aisha Bawany juga telah andil dalam mendirikan beberapa perguruan tinggi bergengsi di Pakistan. Maka dari itu, Wakaf Begum Aisha Bawany telah berkontribusi besar pada perguruan tinggi meski hanya wakaf keluarga (A Hameed Taiyab Surya, 2011).
c. Wakaf Darul Tasnif
Darul Tasnif memiliki berbagai usaha amal selain perguruan tinggi, seperti Rumah Sakit Mursyid dengan sekolah perawat, Fakultas Hukum, dan sekolah teknik. Darul Tasnif sebagai institusi wakaf sekaligus perusahaan dari hasil wakaf ini juga menyediakan jasa pendidikan, kesehatan, dan barang-barang publik lainnya.
2. Penghimpunan Wakaf
Hasil penelitian mengemukakan bahwa sumber dana wakaf mengalir dari dua sumber, yaitu sumber internal dan eksternal lembaga wakaf. Penghimpunan wakaf untuk keperluan perguruan tinggi di Pakistan telah berlangsung selama tujuh dekade di mana melibatkan wakif dari individu, pemimpin agama, maupun bisnis keluarga. Sebagai contoh, penghimpunan wakaf oleh Laboratorium Hamdard, Begum Aisha Bawany Academy, dan Darul Tasnif yang cukup menjadi bukti bahwa sumber internal mereka mampu memenuhi kebutuhan operasional perguruan tinggi.
Tabel di atas memperlihatkan adanya dukungan pemerintah terhadap penghimpunan wakaf di Darul Tasnif pada tahun 1984. Namun terlepas dari itu, lembaga wakaf lainnya seperti Pakistan Hamdard Waqf dan Aisha Bawany Waqf mampu secara independen dalam memenuhi biaya perguruan tingginya sendiri.
3. Pengelolaan Wakaf
Tabel tersebut menunjukkan pengelolaan aset wakaf di berbagai upaya sektor, seperti aset bangunan, keuangan, maupun sektor bisnis. Di sektor bangunan, aset biasa dikelola berupa bangunan komersial dan perumahan. Sementara di sektor keuangan, sebagian besar lembaga tersebut melakukan investasi pada sekuritas, saham, sukuk, dan deposito jangka panjang. Adapun pengelolaannya dalam usaha bisnis dapat berupa pembuatan produk herbal dan layanan periklanan. Maka dari itu, pengelolaan sumber internal dan usaha bisnis sangat penting untuk pembangunan berkelanjutan aset wakaf itu sendiri.
Pengelolaan penggunaan aset wakaf juga perlu dikaji kebermanfaatannya. Wakaf untuk perguruan tinggi sejatinya mendukung kegiatan akademis melalui dana beasiswa prestasi maupun beasiswa kebutuhan, subsidi proyek, dan sebagainya. Selain itu, Darul Tasnif juga menyediakan akomodasi, transportasi, makanan sehari-hari, dan fasilitas kesehatan untuk para mahasiswanya dan masyarakat kurang mampu.
Kesimpulan dan Saran
Wakaf telah terbukti dapat menjadi instrumen keuangan sosial yang mampu menyediakan fitur terbaik sebagai alternatif pendanaan perguruan tinggi. Sebagian besar organisasi wakaf di Pakistan berfokus pada sumber internal. Kemudian pendapatan wakaf tersebut dikelola dalam investasi di real estat, sektor keuangan, dan berbagai bisnis lainnya. Pengelolaan dananya digunakan untuk pengembangan dan pengelolaan serta mendukung kegiatan akademik para siswa dan karyawan. Selain itu, kemaslahatannya juga mendukung lembaga penelitian dan perguruan tinggi lainnya.
Penelitian ini merekomendasikan wakaf untuk meminta peraturan dan pengelolaan yang tepat untuk menghindari inefisiensi dan risiko pengelolaan yang salah sebagai organisasi jaminan sosial dan sosial Islam. Oleh karena itu, pengelolaan wakaf publik dan swasta sangat membutuhkan kerangka kerja hukum dan peraturan yang kuat dari satu negara (Kader Sharif Zubaidi dan Mohammad No, 2019); Organisasi wakaf harus membebaskan semua bentuk pajak untuk memastikan perluasan lembaga wakaf untuk pembangunan sosial dan ekonomi. Di Pakistan saat ini, pengembalian pajak hanya diperbolehkan untuk sumbangan, tetapi harus tetap dibayar untuk seluruh pendapatan dan biaya institusi wakaf (misalnya utilitas, aset aktual dan kegiatan bisnis).
Di sisi lain, keadaan lapangan memperlihatkan praktikal wakaf di Pakistan masih perlu mengirimkan informasi secara manual ke institusi lain guna melakukan kepentingannya sehingga diperlukan TI untuk mengintegrasikan lembaga wakaf dan institusi lain tersebut. Dengan demikian, TI dapat membuat basis data yang mudah dan aman meningkatkan efisiensi pengelolaan.