Maysir: Klasik dan Kontemporer

IBEC FEB UI
11 min readDec 10, 2020

--

Oleh: Hanifah Ramadhani, Nuruddin Asyifa, dan M. Dzaky Archard

Sebagian besar masyarakat beragama Islam tidak menyadari bahwa hal-hal yang mereka kerjakan termasuk dosa besar. Tidak terkecuali berjudi dan mengundi nasib dengan panah, hal ini termasuk perbuatan syaitan. Perbuatan kriminal seperti penipuan dan pembunuhan terjadi pada mereka yang melakukan judi karena sesungguhnya syaitan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara pelaku judi (QS. Al-Maidah 5:90). CNN Indonesia melaporkan penangkapan tujuh orang tersangka, termasuk seorang oknum TNI, oleh polisi dalam kasus pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong (39) yang merupakan warga Medan, Sumatera Utara, yang jenazahnya ditemukan di jurang di Jalan Medan-Berastagi KM 54–55, Kabupaten Karo, pada Jumat (18/9/2020). Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, kasus pembunuhan ini berawal dari perkara utang piutang judi online sebesar RP 766 juta antara tersangka Edy Siswanto dan seseorang bernama Dani. Sedangkan Jefri, korban pembunuhan yang dipancing dengan transaksi penjualan mobil yang pernah diposting di media sosial miliknya, merupakan penjamin dari utang tersebut. Dari berita tersebut, kita dapat melihat bahwa tidak ada pihak yang diuntungkan, tidak terkecuali pihak yang berada di luar pihak menang dan pihak kalah. Hal ini termasuk dalam contoh besar praktik perjudian di kehidupan sehari-hari. Sebelum kita membahas lebih lanjut, kita harus mengetahui dan memahami pengertian dari maysir dan juga qimar.

Dalam bahasa arab, maysir berarti mudah, kaya, dan lapang. Jika dikaitkan dengan perilaku manusia dalam berusaha mencari kekayaan, maysir merupakan cara mendapatkan uang atau kekayaan dengan mudah tanpa harus melakukan kerja keras atau jerih payah yang dilazimkan secara ekonomis. Kaitan maysir (permainan) dan qimar (perjudian) sangat lah erat. Qimar( perjudian)merupakantransaksiyangdilakukanolehduabelahpihakuntuk memperoleh kepemilikan suatu barang atau jasa yang hanya menguntungkan satu pihak, sedangkan pihak yang lain mengalami kerugian. Transaksi tersebut dikaitkan dengan hal-hal yang tidak jelas kesudahannya seperti suatu aksi atau peristiwa. Peristiwa yang dimaksud di dalam qimar (perjudian) adalah maysir (permainan). Maysir (permainan) diartikan dengan segala bentuk permainan yang melalaikan dari shalat dan zikrullah (Tarmizi, 2019). Jadi apabila dihubungkan antara maysir dan qimar merupakan permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak lain akibat dari permainan tersebut.

Banyak sekali sumber landasan hukum yang ada baik di Al-Qur’an maupun Sunnah yang menjelaskan tentang maysir ini. Jumhur ulama’ sepakat bahwa maysir dan qimar adalah perbuatan haram yang membawa kemudaratan dan dosa besar. Ayat yang paling sering digunakan menjadi rujukan adalah Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 219, Allah SWT berfirman:

َیْسَـٔلُوَنَكَعِنٱْلَخْمِرَوٱْلَمْیِسِرُۖقْلِفیِهَمآإِْثٌمَكِبیٌرَوَمَٰنِفُعلِلن َّاِسَوإِْثُمُهَمآ لََعل َُّكْم َتَتَف َّكُروَن

َْ َّْ َََََُُُْْ ََُُّْ أكَبُر ِمن نفِعِهَماۗ َوَیْسـَٔلوَنك َماذا یُنِفقوَن قِل ٱلَعفَوۗ كٰذلِك یَُبی ُِّن ٱالله لكُم ٱلَءاَٰي ِت

Artinya:

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ”Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.

Secarateknis, maysir adalah setiap permainan yang didalamnya disyaratkan sesuatu berupa materi yang diambil dari pihak yang kalah untuk pihak yang menang. Maysir terjadi ketika risiko dan ketidakpastian digeser ke satu pihak dari pihak lain dan mengakibatkan ada pihak yang dirugikan. Suatu permainan dapat dikategorikan judi atau maysir jika memenuhi tiga unsur, yaitu taruhan harta/materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi, permainan yang digunakan untuk menentukan pemenang dan yang kalah, dan pihak yang menang mengambil harta sebagian atau seluruhnya yang menjadi taruhan, sedangkan pihak yang kalah kehilangan hartanya.

Pada zaman Rasulullah SAW dan Para Sahabat, sebelum turunnya dalil pengharaman maysir dari beberapa sumber menyebutkan bahwa Sahabat Nabi, Abu Bakar As-shiddiq, pernah bertaruh dengan orang kafir Quraisy perihal kebangkitan Romawi. Diceritakan bahwasannya bangsa Romawi mengalami kekalahan dari bangsa Persia. Orang-orang kafir Quraisy merasa senang akan kemenangan Persia karena memiliki kedekatan dan Umat Islam sebaliknya. Lalu Allah SWT menurunkan firmannya dalam Al-Qur’an Surat Ar-Ruum ayat 1–4, bahwa Romawi akan bangkit dalam beberapa tahun. Abu Bakar pun bertaruh dengan jumlah sekian dengan jangka waktu sekian tahun. Lalu ketika Rasulullah SAW mendengarnya, beliau mengatakan untuk menaikan taruhannya dan menambah jangka waktu taruhan tersebut.

Akhirnya dalam jangka waktu yang sesuai dengan firman Allah yaitu di bawah 10 tahun Romawi benar-benar bangkit dan Abu Bakar memenangkan taruhan tersebut. Ketika melapor kepada Rasulullah SAW, beliau menyuruhnya untuk bersedekah dari hasil taruhan tersebut. Dalam hadits lain Rasulullah SAW juga bersabda “ Barang siapa yang menyatakan kepada saudaranya,”Mari aku bertaruh denganmu” maka hendaklah ia bersedekah “ (HR. Bukhari dan Muslim).

Menurut pandangan penulis jika kita melakukan ajakan atau melakukan maysir, maka kita membayar kifarat dengan memberikan sumbangan untuk kepentingan umum dan sosial, maupun diniatkan bersedekah dari harta haram untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, niscaya Allah SWT tidak akan menerima sedekahnya. Dan pelaku maysir, qimar, dan taruhan yang dilarang dengan mengumpulkan harta dari setiap peserta dimana dengan sedekah itu tidak mendapat pahala dan mendapatkan dosanya. Karena Allah SWT adalah Zat yang Maha Baik dan tidak menerima sesuatu kecuali yang baik (QS. Al-Baqarah 2:219)

Pada zaman jahiliyyah , bangsa Arab melakukan perjudian sebagai salah satu bentuk kepedulian sosial mereka terhadap orang miskin di tengah musim dingin yang di mana persediaan makanan orang miskin sangat memprihatinkan. Dahulu, tujuh orang kaya membeli unta yang gemuk secara tidak tunai, lalu mereka melakukan pencabutan undian anak panah. Pihak yang kalah harus membayar unta yang dijadikan taruhan, sedangkan pihak yang menang menyumbangkan hasil perjudian mereka untuk para fakir miskin, namun tidak jarang hasil perjudian dibawa pulang oleh pihak pemenang.

Bentuk perjudian mereka:

Seekor unta dibeli secara tidak tunai, lalu disembelih dan dagingnya dibagi menjadi sepuluh bagian. Kemudian sepuluh potongan ranting mirip rotan dipotong sama sepanjang anak panah, tujuh ranting diberi nama dan tanda yang menunjukkan bagian tertentu dari nomor 1 sampai 7, dan tiga ranting dibiarkan tidak diberi tanda. Lalu kesepuluh ranting dimasukkan kedalam rababah(kantung yang terbuat dari kulit untuk mengundi ranting). Kemudian orang yang bertugas mengocok ranting-ranting tersebut mengeluarkan satu per satu ranting. Jika yang keluar ranting kosong, maka undian diulangi lagi, jika yang keluar, misalnya ranting 3, maka pemiliknya mengambil 3 bagian unta. lalu rababah dikocok kembali. Jika yang keluar ranting 7, maka pemiliknya mengambil 7 bagian unta dan permainan berakhir.

Peserta yang rantingnya tidak keluar membayar harga beli unta sesuai dengan bagian mereka. Misalkan harga unta 90 Dinar. Maka 90 dibagi 18 (bagian yang tidak keluar) = 5 Dinar.

Jika bagian yang keluar melebihi sepuluh bagian, mereka sembelih seekor unta lagi untuk menutupi bagian yang keluar dan sisa dari unta mereka disumbangkan untuk para fakir miskin di kalangan mereka.

Meskipun tujuan awal kegiatan perjudian sebagai bentuk kepedulian sosial dari orang kaya terhadap orang miskin, namun terdapat gharar, maysir, dan qimar. Praktik ini mengandung gharar (ketidakjelasan) karena unta dibeli secara tidak tunai dan dijadikan objekperjudian. Maysir yaitu permainan yang mengundi siapa pihak pemenang dan pihak yang kalah.Qimar yaitu pembayaran unta dibebankan kepada pihak yang kalah walaupun mereka tidak mendapatkan bagian, sedangkan pihak pemenang mendapatkan bagian unta tanpa membayar satu dinar pun. Dari Ibnu Abbas RA “Semangat judi telah mengakar pada jiwa dan raga mereka sampai-sampai objek perjudian mereka meluas sampai-sampai anak dan istri mereka dijadikan barang taruhan”. Oleh karena itu, Allah SWT telah melarang dan mengaharamkan perjudian melalui Surat Al-Baqarah ayat 219 dan Surat Al-Maidah ayat 90–91 bahwa manfaat dari perjudian lebih kecil dibandingkan dosanya. Selain itu perjudian menimbulkan kebencian dan juga permusuhan di antara orang-orang yang melakukan perjudian.

Dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim №1014, “Barangsiapa yang bersedekah dengan sesuatu yang senilai dengan sebutir kurma dari usaha yang halal, sedangkan Allah tidaklah menerima kecuali yang thayyib (yang baik), maka Allah akan menerima sedekahnya dengan tangan kanan-Nya kemudian mengembangkannya untuk pemiliknya seperti seorang di antara kalian membesarkan kuda kecilnya hingga sedekah tersebut menjadi besar seperti gunung .”

Apabila kita ingin bersedekah hendaklah mengeluarkan dari harta yang halal dan thayyib. Namun apabila kita bersedekah dari harta yang diperoleh dari hasil maysir (permainan) dan qimar (perjudian), hal ini merupakan perbuatan yang sia-sia karena kita sengaja berbuat dosa (perjudian) lalu membersihkannya. Oleh karena itu, sebagai orang muslim wajib meninggalkan perbuatan haram.

Pada masa kini, maysir (permainan) dan qimar (perjudian) dianggap hal yang biasa dilakukan. Kebanyakan dari masyarakat muslim tidak menyadari bahwa perbuatan yang mereka lakukan termasuk dosa besar. Maysir (permainan) dan qimar (perjudian) sudah terselubung ke dalam kegiatan jual-beli, undian, asuransi, perlombaan, dan bahkan hanya sekadar permainan yang tidak mengandung perjudian. Dalam buku Adiwarman Karim dan OniSahroni,sebuahpermainanyangbisadikatakan maysirj ikaterdapatsalahsatudari keempat unsur maysir yaitu taruhan, pelaku maysir mempertaruhkan hartanya, pemenang mengambil hak orang lain yang kalah, dan pelaku berniat mencari uang dengan adu nasib. Maysir (permainan) dan qimar (perjudian) dapat kita lihat di kehidupan sehari-hari, sebagai berikut.

Dalam kegiatan jual-beli, pedagang memiliki trik untuk meningkatkan penjualan dengan cara mengumumkan bahwa di dalam produk terdapat hadiah bagi pembeli yang beruntung. Dengan cara ini, pembeli membeli produk dagangan sebanyak mungkin untuk mendapatkan hadiah dari produk yang mereka beli. Sebagai contoh; pada masa kanak-kanak, kita sudah akrab dengan permen karet yang bernama permen YOSAN, yang mana setiap kemasannya terdapat huruf Y, O, S, A, N. Produk ini mengumumkan bahwa apabila kita dapat mengumpulkan huruf-huruf yang ada pada kemasan hingga tersusun kata YOSAN, maka pembeli akan mendapatkan sepeda.Praktik qimar (perjudian) tidak hanya terjadi pada produk ini, namun masih banyak lagi di sekitar kita seperti makanan ringan, permainan anak-anak dan produk lainnya. Apabila pembeli mendapatkan hadiah dari produk yang ia beli, maka ia mendapatkan keuntungan. Sedangkan bagi pembeli yang tidak mendapatkan hadiah dari produk yang ia beli akan mengalami kerugian. Pada transaksi jual-beli ini terkandung bai’ gharar (barang tidak jelas keberadaanya)dan qimar (perjudian) oleh karena itu kegiatan jual-beli seperti ini diharamkan. Selain itu,trik ini membuat masyarakat memiliki sifat boros dengan mengonsumsi barang berlebihan.

Selainitu,praktik maysir (permainan) dan qimar (perjudian) juga terjadi di kupon undian. Apabila kupon undian diberikan secara percuma maka hukumnya boleh karena termasuk hibah kepada pemenang dan pihak penyelenggara mendapatkan keuntungan non materi dalam bentuk sponsor dan produknya jadi lebih dikenal masyarakat. Namun apabila sebaliknya kupon diperjualbelikan maka hal ini termasuk praktik qimar (perjudian) karena pada saat membeli kupon, pembeli tidak mengetahui apakah ia keluar sebagai pemenang atau tidak. Jika pembeli memenangkan undian maka ia memperoleh jumlah uang yang jauh lebih besar daripada jumlah uang beli kupon tersebut, dan jika pembeli kalah maka pembeli mengalami kerugian karena telah mengeluarkan uang untuk membeli kupon undian tersebut.

Selanjutnya ditemukan praktik maysir (permainan) dan qimar (perjudian) di dalam asuransi. Dalam asuransi konvensional, nasabah “wajib” membayar premi kepada pihak asuransi. Sementara pihak asuransi belum tentu memberikan klaim kepada nasabah dikarenakan klaim diberikan tergantung dari resiko yang belum tentu terjadi. Jika nasabah terjadi resiko maka klaim dibayarkan, namun jika tidak ada resiko maka klaim tidak dibayarkan. Selain dari sisi nasabah, dari sisi perusahaan bisa untung besar jika nasabah mengklaim pembayaran lebih kecil dibandingkan jumlah premi yang setiap bulan nasabah bayarkan kepada perusahaan. Akan tetapi perusahaan juga dapat mengalami kerugian apabila nasabah mengklaim pembayaran yang lebih besar daripada jumlah premi yang dibayarkan oleh nasabah.

Dalam kegiatan perlombaan juga terdapat praktik maysir (permainan) dan qimar (perjudian). Apabila dilihat dari materi perlombaan dan aturannya, maka perlombaan dibagi menjadi tiga yakni; materi perlombaan masyru ’ (dianjurkan) dan pemenangnya boleh mendapatkan hadiah; materi perlombaan mubah (boleh), akan tetapi pemenangnya tidak boleh mendapatkan hadiah; dan materi perlombaan haram meskipun tanpa disertai perjudian. Materi perlombaan masyru’ dan pemenangnya boleh mendapatkan hadiah menurut syariat adalah pacu kuda, pacu unta, dan lomba memanah berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW “Tidak boleh memberikan hadiah dalam perlombaan, kecuali lomba pacu unta, pacu kuda, atau memanah”. (HR. Abu Daud. Disahihkan Albani).

Hadiah yang berasal dari pemerintah, donatur, atau dari salah satu peserta hukumnya boleh. Jika pihak yang dijanjikan hadiah kalah, maka ia tidak mendapatkan apa-apa. Sedangkan pihak yang dijanjikan hadiah menang, maka ia boleh mendapatkan hadiah tersebut. Para ulama telah sepakat apabila hadiah yang berasal dari setiap peserta, pihak yang menang mendapatkan hadiah, sedangkan yang kalah tidak mendapatkan apa-apa, maka perolehan hadiah hukumnya haram, dan termasuk qimar ( perjudian).

Dalam rangka mendorong semangat menuntut ilmu agama dengan memberikan hadiah perlombaan kegiatan keislaman seperti lomba tilawah Al-Qur’an, lomba hafalan Al-Qur’an, dan lomba dalam bidang keislaman yang mengandung unsur jihad telah diqiyaskan bahwa pemenang boleh menerima hadiah dari pemerintah/lembaga atau donatur. Namun apabila hadiah dipungut dari biaya pendaftaran peserta maka termasuk praktik maysir (permainan) dan qimar (perjudian).

Materi perlombaan mubah (boleh), namun pemenangnya tidak boleh menerima hadiah karena tidak semakna dengan tiga perlombaan yang disebutkan dalam hadits dan tidak memiliki unsur jihad seperti lomba kebugaran yang hanya sekadar penyegar aktivitas. Islam menganjurkan olahraga ketangkasan berperang seperti berkuda dan memanah dalam rangka mempersiapkan kekuatan untuk menggentarkan musuh-musuh Allah SWT. Oleh karena itu Rasulullah SAW pernah mengadakan perlombaan dan memberikan hadiah bagi pemenangnya untuk menumbuhkan semangat para mujahidin muda. Namun pada masa kini, kebanyakan dari kita dilalaikan oleh olahraga yang unsur bermainnya lebih besar dan sering melalaikan dari shalat, dan terkadang disertai qimar (perjudian).

Materi perlombaan haram sekalipun tanpa disertai hadiah ataupun taruhan yaitu permainan/ olahraga yang memiliki resiko kematian tinggi serta bertujuan untuk menyakiti lawan tanding seperti gulat bebas dan tinju. Selain itu juga diharamkan permainan/perlombaan yang mengandung unsur penganiayaan terhadap hewan seperti matador, adu ayam, dan lainnya yang juga tidak jarang ditemukan praktik qimar (perjudian).

Maysir (permainan) bukan hanya untuk menentukan pemenang dari perjudian, namun juga sebagai bentuk kegiatan atau permainan yang melalaikan kita dari shalat dan dzikrullah. Beberapa permainan kanak-kanak yang kita kenal hingga saat ini seperti permainan dadu, monopoli, ular tangga, ludo, atau seluruh permainan yang menggunakan dadu memiliki beberapa pandangan ulama dari mazhab. Sebagian ulama mazhab Syafi’i memakruhkan permainan ini, sedangkan ulama mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan mayoritas ulama mazhab Syafi’i mengharamkan permainan tanpa dadu sekalipun tanpa uang. Hal ini disetarakan dengan mengundi nasib menggunakan anak panah.

Dengan demikian, praktik maysir (permainan) dan qimar(perjudian) merupakan salah satu dosa besar yang harus kita hindari. Secara singkat praktik maysir (permainan) dan qimar (perjudian) adalah transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih untuk memperoleh kepemilikan suatu barang atau jasa yang hanya menguntungkan satu pihak saja, sedangkan pihak yang lain mengalami kerugian. Pihak yang menang maupun pihak yang kalah dalam perjudian ditentukan dengan sebuah permainan (maysir). Namun, maysir tidak hanya sebagai sarana perjudian, akan tetapi sudah tercampur baur ke dalam aktivitas masyarakat masa kini. Untuk itu kita perlu berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalam dosa besar ini.

Referensi

Haq, H. (2019, November 24). Bermain Catur Menurut Ulama 4 Mazhab. Retrieved from https://islam.nu.or.id/post/read/113854/bermain-catur-menurut-ulama-4-mazhab

Hukum Taruhan dalam Permainan Futsal. (2018, April 30). Retrieved from https://islam.nu.or.id/post/read/89747/hukum-taruhan-dalam-permainan-futsal

Indonesia, C. (2020, September 23). Dipicu Utang Judi, Kasus Mayat di Karo Libatkan Oknum TNI. Retrieved from https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200923203514-12-550134/dipicu-utang-judi-ka sus-mayat-di-karo-libatkan-oknum-tni

Karim, Adiwarman A, Oni Sahroni (2018). Riba, Gharar dan Kaidah-kaidah Ekonomi Syariah: Analisis Fikih dan Ekonomi. P T RajaGrafindo Persada.

Patnistik, E. (2019, May 09). Huruf N dari Permen Yosan Ditemukan, "Mitos" Pun Terpatahkan. Retrieved from https://amp.kompas.com/megapolitan/read/2019/05/09/07000071/huruf-n-dari-permen- yosan-ditemukan-mitos-pun-terpatahkan

Syamsudin, M. (2020, October 19). Hukum Jual Beli Kupon Jalan Sehat Berhadiah dan Poin Voucher Operator Seluler. Retrieved from https://islam.nu.or.id/post/read/123986/hukum-jual-beli-kupon-jalan-sehat-berhadiah-d an-poin-voucher-operator-seluler

Tarmizi, E. (2019). Harta haram muamalat kontemporer . BMI Publishing.
Tuasikal, M. A., (2013, December 27). Ibadah dan Sedekah dengan Harta Haram. Retrieved

from https://rumaysho.com/3043-ibadah-dan-sedekah-dengan-harta-haram.html ʻUmar, I. K., L-Mubarakfuri, S. A., & Al-Atsari, A. I. (2006). Shahih tafsir Ibnu Katsir Jilid

1 . Pustaka Ibnu Katsir.
ʻUmar, I. K., L-Mubarakfuri, S. A., & Al-Atsari, A. I. (2006). Shahih tafsir Ibnu Katsir Jilid

3 . Pustaka Ibnu Katsir.
ʻUmar, I. K., L-Mubarakfuri, S. A., & Al-Atsari, A. I. (2006). Shahih tafsir Ibnu Katsir Jilid

7 . Pustaka Ibnu Katsir.

--

--

IBEC FEB UI
IBEC FEB UI

Written by IBEC FEB UI

Islamic Business and Economics Community Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

No responses yet