Malapetaka Jouska dalam Perspektif Islam, Apa yang Salah?

IBEC FEB UI
7 min readDec 22, 2021

--

Oleh: Khairina Adilah (Ilmu Ekonomi Islam 2020), Staf Departemen Kajian IBEC FEB UI 2021

Beberapa bulan yang lalu, tepatnya pada tanggal 21 Juli 2020 sekitar pukul 20.05 WIB muncul sebuah thread di jejaring media sosial twitter akun bernama @yakobus_alvin. Di sana, Ia menceritakan pengalamannya menjadi salah satu klien yang merasa dirugikan oleh Jouska. Alvin mengaku bahwa pada saat itu, dirinya belum paham mengenai apa itu saham. Ia hanya mempercayakan uangnya sebagai modal awal sebesar Rp65.000.000 di portofolio saham miliknya kepada Jouska untuk dikelola. Melihat konten-konten di instagram Jouska yang menarik dan mudah untuk dipahami, membuat Alvin tergiur dengan layanan yang ditawarkan oleh Jouska, yaitu pengelolaan dana untuk diinvestasikan di saham. Pada Oktober 2019, Alvin meraup keuntungan dari pengelolaan dana tersebut sebesar lebih dari Rp21 juta. Lalu, masuk pertengahan tahun 2020 Alvin terkejut melihat portofolio saham miliknya yang dikelola Jouska mengalami kerugian lebih dari Rp35 juta.

Sebenarnya, apa sih Jouska itu? Mari kita bahas asal usulnya. Dilansir teknologi.id, Jouska didirikan tepatnya pada tahun 2013 oleh Aakar Abyasa sebagai CEO dan Founder, Indah hapsari sebagai Co-Founder dan Head of Adviser, serta Farah Dini sebagai Co-Founder. Jouska hanya mengantongi izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan. Namun, nama Jouska mulai banyak diperbincangkan di khalayak ramai terutama melalui Instagram @jouska.id pada tahun 2017. Jouska memiliki berbagai macam konten di instagramnya mengenai solusi pengelolaan masalah keuangan. Target market Jouska mengarah kepada kaum millenial yang ingin memulai atau bahkan sudah memiliki kasus dalam perencanaan keuangannya.

Padahal, ternyata, PT Jouska Finansial Indonesia yang dipimpin oleh Aakar Abyasa Fidzuno sebagai founder dan CEO ini tidak memiliki izin dalam menjadi lembaga perencanaan keuangan. Dikutip dari finansialbisnis.com, “Jouska bukan lembaga jasa keuangan yang masuk dalam pengawasan OJK karena izin usahanya tidak dikeluarkan oleh OJK,” ujar Sekar selaku juru bicara OJK, Rabu (22/7/2020). Lebih parahnya lagi, PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang bekerja sama dengan Jouska dalam mengelola investasi tersebut tidak memiliki izin sebagai manajer investasi.

Anehnya, para klien Jouska tidak diperbolehkan untuk mengelola portofolio saham nya sendiri dan Jouska sendiri lah yang mengelola serta memilih saham mana yang menjadi kepemilikan kliennya. Tidak hanya Alvin, beberapa klien lain juga mengalami nasib yang sama dengannya, yaitu membeli saham PT Sentral Informatika Tbk (LUCK) tanpa persetujuan klien tersebut. Seperti Mita contohnya, Ia mengaku bahwa Jouska melakukan kegiatan jual beli saham pada portofolio saham miliknya tanpa ada persetujuan darinya. Sedangkan, dalam kontrak yang telah disetujui, PT. Jouska hanya berperan sebagai pemberi masukan (konsultan). PT Sentral Informatika Tbk (LUCK) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia solusi teknologi informasi. Semenjak pandemi, saham LUCK mengalami penurunan yang cukup drastis. Kemerosotan itulah yang membuat klien merasa dirugikan karena Jouska lebih memilih saham LUCK, yang produk-produknya kurang dibutuhkan saat pandemi dan membuat harga sahamnya turun, ketimbang saham lain yang produknya merupakan barang pakai sehari-hari. Hampir semua kliennya dibelikan saham LUCK pada portofolio sahamnya.

Mita pun membentuk kelompok bersama 19 korban dengan jumlah kerugian mencapai Rp2.2 miliar melaporkan Jouska atas kejadian tersebut. Tweet yang ditulis Alvin tadi menunjukkan bahwa Ia tidak sendirian, banyak korban lainnya yang bermunculan menceritakan pengalaman yang sama dengan apa yang dialami oleh Alvin. Kebanyakan, korban Jouska pada awalnya memakai jasa Jouska sebagai penasehat atau konsultan perencana keuangan, tetapi selanjutnya Jouska menawarkan diri sebagai pengelola dana investasi yang kemudian disetujui oleh para korban yang sudah percaya pada Jouska. Perlu diketahui sebelumnya bahwa manajemen investasi yang ditawarkan jouska pada kliennya akan memberikan referensi produk investasi pada saham dan obligasi. Kemudian Jouska akan membantu klien memilih instrumen investasi yang direferensikan sesuai dengan profil, kebutuhan, dan jangka waktu investasi klien. Namun pada kenyataannya, klien sama sekali tidak diizinkan untuk mengelola portofolio saham miliknya, mereka hanya bisa memantau untung rugi nya saja. Hal tersebut sudah bisa kita nilai bahwa ada perbedaan pada perjanjian kontrak dengan keadaan yang sebenarnya.

Ditambah lagi dengan perusahaan yang menjadi partner Jouska dalam kegiatan ini belum resmi terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dari sini, legalitasnya perlu dipertanyakan dan dipertanggungjawabkan demi keadilan bersama. Meskipun banyak keluhan dan dicecar protes oleh nasabah terhadap Jouska, Aakar membantah isu-isu yang dilontarkan kepada perusahaan yang dipimpinnya tersebut dengan berdalih bahwa perusahaannya tidak menyediakan jasa manajer investasi. Masalah ini pun terdengar sampai ke Satuan Tugas Waspada Investasi OJK karena ramai diperbincangkan di media sosial dan adanya laporan pengaduan kepada mereka. Tim tersebut dengan segera melakukan pemanggilan kepada Aakar selaku CEO Jouska untuk memberikan klarifikasinya perihal izin dan kegiatan bisnis tersebut. Tidak hanya itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (re: dittipideksus) melakukan gelar perkara pada tanggal 7 September 2021.

Dittipideksus menetapkan CEO PT. Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal serta tindak pidana pencucian uang. “Segera kami lakukan pemanggilan,” ujar Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim komisaris Besar, Ma’mun, di Jakarta, selasa 12 Oktober 2021 (Tempo.co, 2021). Pemanggilan Aakar bertujuan meminta keterangan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dan kejahatan pasar modal lainnya.

Gaya bahasa tidak kaku, mudah dipahami, dan sangat berkaitan dengan keadaan para pengikutnya, membuat Jouska disukai banyak orang hingga memiliki lebih dari 700 ribu followers instagram. Tidak hanya menyediakan solusi keuangan di feeds instagramnya, ternyata Jouska ini juga melayani konsultasi pengelolaan keuangan secara privat yang mematok tarif berkisar 3–12 juta rupiah disesuaikan dengan tingkat kesulitan kasus yang dikonsultasikan. Berdasarkan laporan para korban, ternyata Jouska juga menawarkan secara pribadi untuk jasa manajemen investasi. Aakar menanggapi “Berdasarkan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, setiap klien mempunyai hak untuk mengikuti atau menolak setiap saran yang diberikan,” tetapi faktanya, banyak yang mengatakan bahwa mereka tidak bisa mengelola portofolionya sendiri, hanya bisa memantau transaksi jual beli saham yang dilakukan tanpa persetujuan klien.

Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, Jouska Indonesia tidak masuk dalam pengawasan OJK karena bukan lembaga jasa keuangan. Selain itu, izin usahanya pun tidak dikeluarkan oleh OJK. Maka, OJK pun langsung menghentikan kegiatan Jouska Finansial Indonesia sebagai penasihat investasi maupun agen perantara perdagangan efek tanpa izin. Selain itu, atas permintaan dari Satgas Waspada Investasi (SWI), Kominfo telah memblokir situs Jouska Indonesia beserta aplikasinya. Pada 24 Juli 2020, SWI mengadakan pemanggilan Aakar Abyasa dan pengurus Jouska lainnya secara virtual. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua SWI, Tongam L Tobing, menemukan fakta — fakta bahwa Jouska beroperasi selain sebagai jasa pendidikan adalah kegiatan illegal. Dari penemuan bukti tersebut, akhirnya SWI mengeluarkan keputusan rapat sebagai berikut:

  1. Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin.
  2. Menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.
  3. Melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo.
  4. Meminta PT Jouska bertanggung jawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska.
  5. PT Jouska diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.

Bila kita lihat dari segi muamalah dalam islam, kasus tersebut masuk ke dalam jahalah. Apa itu jahalah? Kesimpulan dari beberapa ulama, jahalah adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan, pertaruhan, atau perjudian. kegiatan jual beli saham di Jouska itu bisa dikategorikan ke jahalah fahisyah. Jahalah ini menjadikan akad tidak sah, karena diantara syarat sah akad adalah agar objek akad itu ma’lum (diketahui) dengan pengetahuan yang meniadakan persengketaan. Bentuk jahalah fahisyah secara global ada empat keadaan yakni:

  1. Jahalatul mabi’ (tidak diketahuinya barang dagangan) baik jenis, macam dan ukuranya;
  2. Jahalatul tsaman (tidak diketahuinya nilai tukar) seperti: jual beli kain berdasarkan qimah-nya, dan membeli sesuatu dengan aturan fulan atau dengan aturan salah satu orang yang berakad, maka jual belinya dihukumi fasid, karena qimah-nya tidak jelas dan akan terjadi perselisihan antara kedua belah pihak yang berakad;
  3. Jahalatul ajal (tidak diketahui masa tempo penundaannya) seperti jual beli yang ditunda sampai masa tempo begini dan begini, maka jual belinya dihukumi fasid, karena masa temponya tidak jelas;
  4. Jahalah fi wasa’ilit tausiq, seperti penjual yang mensyaratkan untuk mendahulukan jaminan (kafalah) atau gadai (rahn) tanpa menentukan tsaman yang ditunda, maka jual belinya fasid, karena tidak diketahui keberadaannya (Fatih Fuadi, 2017).

Klien-klien Jouska yang tidak mengetahui aktivitas transaksi jual beli pada portofolio sahamnya sendiri membuatnya tidak sah karena ada salah satu pihak yang tidak menyetujuinya. Jouska sudah melanggar baik dalam hukum yang berlaku maupun melanggar akad dalam bermuamalah dalam islam. Hal ini sejalan dengan Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 29:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”

Dengan melihat masalah tersebut, kita sebaiknya mencari tahu terlebih dahulu mengenai legalitas atau keabsahan suatu usaha. Terlebih lagi, ini berada dalam lingkup investasi yang diketahui sangat berisiko bagi orang-orang yang belum memahaminya dengan baik. Dari kasus ini kita bisa mendapat pelajaran untuk jangan tergiur hanya karena ajakan teman atau trik marketingnya yang menarik. Memang bukan hal yang mudah dalam mempelajari investasi, untung dan rugi dalam berinvestasi adalah hal biasa, yang terpenting jangan sampai kita tergiur dengan iming-iming menarik tanpa tahu pasti bentuk dan perizinan usahanya.

Referensi:

Dewi, Retia Kartika. (2021). Begini Kronologi Kasus Dana Investasi Jouska hingga CEO Jadi Tersangka. Kompas.com. Retrieved from https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/12/173000965/begini-kronologi-kasus-dana-investasi-jouska-hingga-ceo-jadi-tersangka?page=all

Fajrian, Happy. (2020). Modus Jouska Gunakan Amarta dan Mahesa Beri Jasa Manajemen Investasi. Katadata.co.id. Retrieved from https://katadata.co.id/yuliawati/finansial/5f1af4b7dfa9a/modus-jouska-gunakan-amarta-dan-mahesa-beri-jasa-manajemen-investasi

Fuadi, Fatih. (2017). Dampak Jahalah Terhadap Keabsahan Akad Jual-Beli. Lampung. Alqolam.ac.id. Retrieved from http://ejournal.alqolam.ac.id/index.php/iqtishodia/article/view/68/74

Setiawan, Kodrat. (2021). CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno Segera Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka. Jakarta. Bisnistempo.co. Retrieved from https://bisnis.tempo.co/read/1516591/ceo-jouska-aakar-abyasa-fidzuno-segera-diperiksa-bareskrim-sebagai-tersangka

Sukirno. (2020). Trending di Twitter, Jouska Ternyata Tak Punya Izin MI dan Pelaku Industri Keuangan. Jakarta. Trenasia.com. Retrieved from https://www.trenasia.com/trending-di-twitter-jouska-ternyata-tak-punya-izin-mi-dan-pelaku-industri-keuangan

OJK. (2020). Siaran Pers: Satgas Waspada Investasi Minta PT Jouska Hentikan Kegiatan Operasional. Jakarta. Retrieved from https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Satgas-Waspada-Investasi-Minta-PT-Jouska-Hentikan-Kegiatan-Operasional.aspx

--

--

IBEC FEB UI
IBEC FEB UI

Written by IBEC FEB UI

Islamic Business and Economics Community Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

No responses yet