Indonesia, Why Aren’t We The Largest Halal Producer?
Oleh: Natasya Nisaul Alfani, Staff Departemen Kajian IBEC FEB UI 2020
Dunia telah berkembang pesat seiring dengan terjadinya persaingan industri masif dalam rangka menjalankan revolusi industri 4.0. Hal ini mengakibatkan munculnya peluang industri yang besar karena variasi permintaan produksi dan pola hidup konsumen di kalangan masyarakat. Begitu pula dengan Indonesia, melakukan pembangunan industri dalam berbagai bidang sektor, salah satunya pada industri halal.
Di era saat ini, Industri Halal telah berhasil memasuki pasar global. Hal ini menerima perhatian dunia yang luar biasa terutama di negara Islam. Makanan Halal contohnya, mendapatkan pengakuan dunia sebagai standar alternatif keamanan, jaminan kualitas dan kebersihan (Ambali dan Bakar, 2014). Menghasilkan makanan dan produk halal yang sesuai dengan prinsip syari’at akan lebih mudah diterima oleh konsumen Muslim dan non-Muslim. Konsumen Muslim mengkonsumsi makanan dan produk halal sebagai kewajiban agama dan melakukan tindakan sesuai dengan syariat. Di sisi lain, bagi konsumen non-Muslim, makanan dan produk halal mewakili simbol kebersihan, kualitas dan keamanan. Industri halal tidak hanya terbatas pada sektor makanan. Ada tujuh sektor utama dalam halal industri, yaitu makanan dan minuman, produk fashion, keuangan, produk farmasi, produk kosmetik serta pariwisata dan logistik.
Tanggal 17 November 2020, Indonesia dikabarkan berhasil menduduki peringkat ke-4 dalam Global Islamic Indicator. berdasarkan Data The State of The Global Islamic Economy Report (SGIE Report) 2020–2021 mencatat, tahun 2020 Indonesia naik 1 peringkat dari posisi ke-5 di tahun 2019 dan posisi ke-10 pada tahun sebelumnya. Kabar ini merupakan berita yang sangat menggembirakan untuk warga Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Keberhasilan ini tentunya harus dijadikan motivasi untuk terus memperkuat ekonomi Syariah di Indonesia agar dapat menjadi produsen halal dunia dan penggerak ekonomi nasional.
Mengingat kembali bahwa Indonesia adalah negara muslim terbesar, dengan perkiraan 229 juta Muslim, 87,2 % dari populasi penduduk Indonesia yang berjumlah 263 juta jiwa atau sekitar 13% dari populasi Muslim dunia. Hal ini menjadi pertanyaan besar, mengapa Indonesia belum bisa mendapatkan pencapaian tersebut dari tahun-tahun sebelumnya? belum bisa menjadi pusat industri halal dunia? Namun justru menjadi konsumen halal hingga mencapai urutan pertama di tahun 2018 berdasarkan data The State of The Global Islamic Economy Report 2018–2019.
Potensi yang Indonesia miliki yaitu penduduk Muslim terbesar terkesan sia-sia. Namun memang seperti itu kenyataannya, peluang sebagai produsen belum dimanfaatkan dengan maksimal. Ada beberapa aspek yang menjadi fokus kendala perkembangan industri halal di Indonesia, aspek pertama yaitu kebijakan yang terjadi dari implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) yang belum terselesaikan, masih sedikitnya sertifikasi dan standarisasi produk halal serta masih belum adanya roadmap pengembangan industri halal. Lembaga khusus pertama di Indonesia yang memeriksa dan melakukan sertifikasi halal bernama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pada tahun 1989. Kemudian, pada Oktober 2017 lalu, pemerintah dan DPR melalui UU Jaminan Halal sepakat memperluas kewenangan penerbitan sertifikat halal yaitu melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kesulitan yang terjadi pada aspek ini mayoritas dialami oleh produsen yang berbentuk industri kecil dan menengah. Hambatan utamanya adalah sistem jaminan halal yang mengharuskan pelaku usaha menerapkan dan memonitor prinsip halal dari tahap perencanaan, pengadaan bahan baku, proses produksi, hingga tahap penyimpanan.
Menjadi negara yang memiliki mayoritas penduduk Muslim seharusnya menjadi kesempatan besar dalam mengembangkan industri halal, namun hal ini tidak terlepas dari hambatan selanjutnya yaitu Aspek kedua, masih kurangnya sumber daya manusia yang unggul, penguasaan iptek serta teknologi produksi yang terbatas, produsen yang memperhatikan produk halal serta masih kurangnya pengetahuan produk halal pada pelaku usaha kecil. Manusia dalam kegiatan industri merupakan modal utama yang memiliki peran strategis. Untuk menghasilkan suatu produk khususnya produk halal, maka diperlukan ketersediaan sumber daya manusia yang banyak dan unggul, yaitu memiliki SDM dengan kualitas pendidikan yang baik termasuk pengetahuan yang luas dan kemampuan literasi yang tinggi. Namun kenyataannya, berdasarkan hasil studi Programme for International Student Assessment (PISA) 2018 yang dirilis oleh The Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) menyatakan bahwa kemampuan literasi Indonesia meraih skor rata-rata (perempuan dan laki-laki) yakni 371 dengan rata-rata skor OECD yakni 487. kemudian untuk skor rata-rata matematika mencapai 379 dengan skor rata-rata OECD 487. selanjutnya skor rata-rata untuk sains mencapai 389 dengan skor rata-rata OECD yakni 489.
Sebuah studi empiris dilakukan oleh Arshad dan Malik (2015) di Malaysia dengan metode efek tetap generalized least square (GLS) untuk melihat hubungan antara modal manusia dan produktivitas tenaga kerja. Variabel yang digunakan adalah rata-rata tahun ajar, tingkat pendidikan, tingkat pendaftaran sekolah, pengeluaran pemerintah untuk pendidikan dan tingkat literasi. Variabel kesehatan juga diukur yaitu harapan hidup, pengeluaran pemerintah untuk kesehatan dan tingkat kelangsungan hidup orang dewasa. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kualitas sumber daya manusia (pendidikan tinggi dan status kesehatan) secara positif dan signifikan meningkatkan produktivitas tenaga kerja di Malaysia. Studi ini dapat dijadikan refleksi untuk Indonesia, apalagi di era industri 4.0 yang mengharuskan pekerja melek akan teknologi, sedangkan Indonesia dalam penguasaan iptek cukup kurang. Hal ini terlihat dari rendahnya produktivitas. Data ASEAN melalui Productivity Organization (APO) yang diterbitkan dalam APO Productivity Data Book 2019, posisi produktivitas per pekerja Indonesia berada pada peringkat ke-5 dari 10 negara ASEAN yang tergabung dalam APO. Produktivitas per pekerja Indonesia berkisar 26.000 USD, hanya seperlima dari Singapura yang memiliki peringkat pertama dengan produktivitas per pekerja sebesar 142.300 USD dan dibandingkan dengan Malaysia yang memiliki produktivitas per pekerja sebesar 60.000 USD.
Selain hanya kurangnya sumber daya manusia yang unggul dan produktivitas pekerja yang rendah, pengetahuan akan produk halal pun kurang dikuasai oleh setiap produsen Muslim maupun non-Muslim. Contohnya untuk memproduksikan makanan atau minuman halal tidak cukup hanya mengetahui bahwa produk tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh Islam, tetapi juga perlu memenuhi syarat tayyiban (kebaikan) dengan konotasi yaitu kebersihan, keamanan dan kualitas. Omar dan Zahrain (2012) mengatakan bahwa memproduksi makanan halal harus bergizi, bersih dan higenis. Kontaminasi dari najis atau unsur-unsur terlarang (haram) juga menyebabkan produk menjadi non-Halal sehingga produk Halal juga harus disimpan secara terpisah dengan barang non-Halal agar mencegah kontaminasi. Oleh sebab itu produk makanan halal melibatkan proses yang lama, mulai dari pemilihan bahan, persiapan bahan, manufacturing, produksi, penyimpanan, transfer dan distribusi, sampai melayani konsumen, semuanya harus dengan sesuai syariat agama Islam.
Pada tahun 2016, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya berinisiatif dan bekerja sendiri dengan kurangnya dukungan pemerintah. Mengutip halalmui.org, meskipun pemerintah sudah mengeluarkan UU №33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai payung hukum produk halal Indonesia, yang mencakup perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi serta profesional, namun belum dirasakan pengaruhnya secara signifikan terhadap pertumbuhan dan percepatan industri halal. Bukan fokus utama pemerintah dalam memajukan industri halal ini. Osmena Gunawan, Wakil Ketua LPPOM MUI 2016 mengatakan, besarnya permintaan produk halal di dunia tidak diiringi dengan dukungan pemerintah Indonesia. Memajukan produk halal di Indonesia memiliki sejumlah persoalan terkait dengan pembinaan, pelatihan, dan pendampingan kepada pelaku usaha, karena sebagian besar produk UMKM di Indonesia merupakan usaha sampingan bukan usaha yang proporsional seperti perusahaan. Dampaknya pada kondisi ini yaitu kurangnya motivasi, dukungan dan pengetahuan dari pemerintah, pelaku usaha halal skala UMKM akan kesulitan untuk mengembangkan produk halal, mendapatkan sertifikasi halal, hingga membuka akses pasar secara luas. Mereka belum sepenuhnya memahami manfaatnya untuk jangka panjang.
Untuk meningkatkan kualitas produksi dan memenuhi kebutuhan konsumen, selain SDM dan teknologi, pasokan bahan baku lokal yang memenuhi kriteria halal juga harus memadai. Aspek terakhir ini telah diakui oleh Kementrian Perindustrian Republik Indonesia tahun 2015, bahwa jaminan pasokan bahan baku lokal sangat minim, apalagi untuk memproduksi makanan Halal yang cukup banyak persyaratannya. Salah satu faktor yang menjadi minimnya pasokan makanan yaitu sering terjadinya alih fungsi lahan pertanian yang menyebabkan produktivitas hasil pertanian semakin menurun. Hasil pertanian merupakan salah satu hal terpenting dalam rantai pasok pangan. Hal ini juga dikarenakan jumlah penduduk semakin banyak, maka infrastruktur dan fasilitas juga semakin dibutuhkan. ketidakstabilan pasokan pangan ini membuat Indonesia menjadi sasaran ekspor pasar dunia. Negara di luar sana telah memahami potensi pasar Indonesia baik untuk bahan mentah dan bahan intermediate sangat besar. Oleh sebab itu, banyak negara berlomba untuk memenuhi kebutuhan pasar di Indonesia begitu juga dengan kebutuhan akan persyaratan halalnya. Akibatnya, industri makanan dan minuman Indonesia terpaksa harus mengimpor bahan baku untuk memenuhi kebutuhan usahanya.
Saat ini, Indonesia jauh tertinggal dari Brasil yang minoritas Muslim sebagai negara eksportir makanan halal pertama di dunia. Negara ini mengekspor daging halal ke negara-negara OKI (Organisasi Komiter Islam). Berdasarkan data The State of The Global Islamic Economy Report 2019–2020, nilai ekspor produk halal Brazil menembus USD 16,2 milyar. Selain itu, Australia juga diakui sebagai eksportir produk daging halal dengan minoritas muslim. Pada tahun 2014, Hasil ekspor Australia dapat mencapai USD 1.016 milyar dari negara-negara OKI. Ini menunjukan bahwa mereka mengakui industri halal khususnya makanan halal dapat berkontribusi pada pendapatan negara sehingga mereka sangat sadar pentingnya bisnis makanan halal. Beralih ke negara yang sama dengan Indonesia, yaitu Malaysia dengan mayoritas penduduk Muslim. Malaysia adalah negara berkembang yang berhasil mengembangkan industri di perbankan dan keuangan Islam. Selain itu, Malaysia juga memperluas industri halalnya ke beberapa sektor seperti pariwisata dan makanan halal. Platform yang kuat untuk mengembangkan industri makanan Halal di Malaysia dengan menyelenggarakan workshop dan edukasi untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompatibel. Selain itu, selama 17 tahun Malaysia rutin menggelar Malaysia International Halal Showcase (MIHAS). Pada tahun 2016, MIHAS menyambut lebih dari 22.000 pengunjung pedagang lebih dari 70 negara dan menghasilkan rekor penjualan lebih dari RM 1 miliyar untuk 600 peserta pameran. Sebuah gerakan yang luar biasa dari negara ini dengan tidak menyia-nyiakan potensi yang dimiliki.
Dengan terus berkembangnya penduduk Muslim di Indonesia setiap tahunnya, hal ini menjadi potensi besar Indonesia untuk mengembangkan Industri halal dari berbagai sektor. Mengikuti pertumbuhan ini, kebutuhan dan keragaman akan produk halal, baik jasa atau barang halal juga pasti meningkat. Berdasarkan data World Bank 2020, disebutkan bahwa jumlah kelas menengah di Indonesia mencapai 52 Juta jiwa dengan mayoritas konsumen penduduk muslim. Kalangan menengah ini diyakini akan membawa perubahan besar, terutama pertumbuhan ekonomi. Merujuk data dari The state of the Global Islamic Report pada 2018, Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara dengan pengeluaran makanan halal terbanyak USD 144 Miliar. Angka fantastis ini memperkuat potensi pasar kuliner halal di Tanah Air sebagai gaya hidup yang diterima masyarakat luas. Data ini menunjukan besarnya potensi pasar halal di Indonesia, tingginya minat penduduk Indonesia dalam makanan halal seharusnya Indonesia tidak hanya menjadi konsumen makanan halal, tetapi juga bisa menjadi produsen.
Selain dari sektor makanan, Indonesia juga berpotensi dari sektor pariwisata halal. Pada 2019, sektor ini sukses menjadi destinasi wisata halal terbaik dunia menurut Global Muslim Travel Index (GMTI). Indonesia berada di posisi teratas bersama Malaysia sebagai destinasi negara wisata halal terbaik di dunia. Skor Indonesia dalam wisata halal kian meningkat dalam lima tahun terakhir. beberapa tahun belakangan, beberapa daerah wisata Indonesia juga dianugerahi penghargaan dari World Halal Tourism Award. penghargaan ini diberikan kepada Lembah Sembalun, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang memperoleh penghargaan destinasi bulan madu halal terbaik di dunia. Sebagai negara yang kaya akan keanekaragaman budaya dan hayati, Indonesia punya nilai lebih mengembangkan pariwisata. Meningkatnya wisatawan muslim tiap tahun dan pertumbuhan pendapatan kelas menengah muslim dapat menjadi potensi emas bagi Indonesia. adanya kesadaran masyarakat dalam menerapkan gaya hidup halal pun menjadi kesempatan besar untuk wisata Muslim friendly berkembang pesat di Indonesia.
Dalam Global Islamic Finance Report (GIFR) 2019, Indonesia berhasil mendapatkan skor 81,93 pada Islamic Finance Country Index (IFCI) 2019. skor tertinggi ini menempati Indonesia pada peringkat pertama di Pasar Keuangan Syariah Global. Hal ini menjadi suatu kebanggan mengingat di tahun 2018 menduduki peringkat keenam. Mengutip majalah media keuangan Kemenkeu edisi Mei 2019, ekonomi syariah menyumbang USD 3,8 miliar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per tahun. Tidak hanya itu, ekonomi syariah juga mampu menarik USD 1 miliar investasi asing secara langsung, serta membuka 127 ribu lapangan kerja baru setiap tahun. Hambatan-hambatan yang terjadi di beberapa tahun belakangan, seperti kurangnya dukungan pemerintah, akhirnya di tahun 2019 pemerintah turun tangan langsung menjadikan potensi yang dimiliki Indonesia digunakan dengan maksimal agar mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui ekonomi Islam. Melihat perkembangan yang pesat pada keuangan Islam dan dampak yang menguntungkan untuk pertumbuhan ekonomi, Presiden Joko Widodo meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019–2024 pada tanggal 14 Mei 2019. Harapannya dengan Masterplan ini dapat mengembangkan Ekonomi Syariah dari berbagai sektor, baik keuangan maupun industri halal.
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi bersama, KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) pun menekankan perlu adanya langkah-langkah strategis untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara produsen dan pengekspor produk halal terbesar di dunia. Beberapa rancangan strategi ini juga terdapat di dalam Masterplan Ekonomi Syariah. Strategi pertama yaitu Indonesia perlu memperkuat riset bahan dan material halal untuk industri serta melakukan substitusi impor dan mendorong perkembangan industri bahan substantif material halal pengganti (substitusi material non halal). Hal ini bertujuan untuk mengurangi nilai impor atas produk halal dari negara lain. Strategi kedua, dengan membangun Kawasan Industri Halal (KIH). Terbitnya regulasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 17 tahun 2020, mengawali langkah pengembangan KIH, dimana seluruh layanan yang berhubungan dengan kehalalan produk dalam satu atap atau one stop service. Sehingga kapasitas produksi produk halal Indonesia bisa meningkat secara signifikan dan terintegrasi, semakin berkualitas dan berdaya saing global. Strategi ketiga yaitu, pembangunan data perdagangan Industri Produk Halal yang terintegrasi. Melakukan penyatuan database dan kodefikasi untuk mensinergikan data sertifikasi produk halal dengan data perdagangan dan ekonomi. Hal ini dilakukan agar statistik data perdagangan dan penganggaran APBN dalam pengembangan industri produk halal dapat termonitor dengan baik. Strategi keempat yaitu Mengimplementasikan program sertifikasi halal produk ekspor secara kuat. Strategi kelima, Memperkuat sistem ketelusuran halal (halal traceability). Untuk hal ini diperlukan sinergi antar pihak dalam Halal Supply Chain. Strategi terakhir adalah meningkatkan kapasitas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta membangun pusat pembinaan dan penyemaian di berbagai daerah. selain itu, diperlukan pula Sharia Business Center yang didukung infrastruktur digital sebagai sarana interaksi dan transaksi antar pelaku usaha.
Indonesia belum menjadi pusat produsen halal karena memang masih banyak hambatan-hambatan dalam mengembangkan industri halal. Seperti regulasi sertifikasi yang cukup menyulitkan untuk para UMKM karena kurangnya bimbingan dan belum teratasi pada saat itu, kemudian kurangnya Sumber Daya Manusia yang unggul, karena kualitas pendidikan Indonesia yang rendah, penguasaan iptek yang kurang dan teknologi produksi yang terbatas sehingga berpengaruh pada produktivitas pekerja, kemudian produsen yang kurang pengetahuan produk halal, kurangnya dukungan pemerintah seperti kebijakannya hingga terbatasnya bahan baku pangan berkriteria halal. Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui industri halal, tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak saja. Mau setinggi apapun potensi yang dimiliki oleh negara ini, jika tidak ada koordinasi atau kerja sama antara pelaku ekonomi yaitu pemerintah dan rakyatnya, maka hal ini akan menjadi sia-sia. Oleh sebab itu, setelah melihat perkembangan dan kontribusi ekonomi Islam terhadap perekonomian Indonesia, di tahun 2019 pemerintah mulai fokus dan bersungguh-sungguh untuk membangun dan memajukan ekonomi Islam dari berbagai sektor khususnya Industri halal.
Waallahua’lam bisshawab
REFERENCES :
Baharin, R., Syah Aji, R. H., Yussof, I., & Mohd Saukani, N. (2020, January 01). Impact of Human Resource Investment on Labor Productivity in Indonesia. Retrieved from https://ijms.ut.ac.ir/article_73039.html
Dinar Standard. (2020). State of the Global Islamic Economy Report 2020/21. Dubai International Financial Centre (p. 112). Retrieved from https://haladinar.io/hdn/doc/report2018.pdf
Gateway, S. (n.d.). Global Islamic Economy Report 2020. Retrieved from https://www.salaamgateway.com/specialcoverage/SGIE20-21
Jaelani, A. (2017). Halal tourism industry in indonesia: Potential and prospects.International Review of Management and Marketing, 7(3) Retrieved from https://search.proquest.com/scholarly-journals/halal-tourism-industry-indonesia-potential/docview/1984681026/se-2?accountid=17242
Kamali, M. H. (2010). THE HALAL INDUSTRY FROM A SHARI’AH PERSPECTIVE. Islam and Civilisational Renewal, 1(4), 595–612,750. Retrieved from https://search.proquest.com/scholarly-journals/halal-industry-shariah-perspective/docview/1314743102/se-2?accountid=17242
KEMENKEU RI. (2019). Media Keuangan Transparansi Informasi Kebijakan Fiskal. Jurnal Teknodik, 14(140), 17. Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id/media/12402/media-keuangan-mei-2019.pdf
Komite Nasional Keuangan Syariah. (2018). Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019–2024. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 1–443. Retrieved from https://knks.go.id/storage/upload/1573459280-Masterplan Eksyar_Preview.pdf
Nurrachmi, R. (2018). The Global Development of Halal Food Industry: A Survey. Tazkia Islamic Finance and Business Review,11(1). doi:10.30993/tifbr.v11i1.113
QUALITY OF HUMAN CAPITAL AND LABOR PRODUCTIVITY: A CASE OF MALAYSIA. (2015). International Journal of Economics, Management and Accounting, 23(1).
Widiastuti, T., Rusydiana, A. S., Robani, A., Insani, T. D., & Muryani. (n.d.). OBSTACLES AND STRATEGIES IN DEVELOPING HALAL INDUSTRY: EVIDENCE FROM INDONESIA. Retrieved from https://giapjournals.com/hssr/article/v